JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 44 kasus sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan berbagai perintah, termasuk penyandingan suara, penghitungan ulang surat suara, dan pemungutan suara ulang di beberapa daerah pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi tenggat waktu tertentu untuk menindaklanjuti putusan MK ini.

Pada Senin (10/6/2024), MK telah menyelesaikan pembacaan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif. Dari 299 kasus yang terdaftar, 44 kasus dikabulkan baik sebagian maupun seluruhnya. Rinciannya, 6 kasus dikabulkan sepenuhnya dan 38 kasus dikabulkan sebagian.

Peningkatan Signifikan dalam Sengketa Pileg

Jumlah kasus sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan oleh MK meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan sengketa Pileg 2019, di mana hanya 12 dari 260 kasus yang diterima. Sebagian besar kasus yang dikabulkan adalah sengketa PHPU anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi. Adapun PHPU anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikabulkan hanya dua kasus, dan satu kasus PHPU anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Rincian Perintah MK

Dalam putusan yang dikabulkan, MK memerintahkan berbagai tindakan untuk memastikan keakuratan hasil pemilu. Di dapil Kalimantan Timur, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di 147 tempat pemungutan suara (TPS), yang harus diselesaikan paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa mahkamah sulit menentukan perolehan suara yang benar di TPS-TPS tersebut, yang menimbulkan keraguan tentang kebenaran perolehan suara.

Sementara itu, di dapil Banten II, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data perolehan suara PDI-P dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 120 TPS, yang harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.