Jakarta, LiterasiHukumCom – Sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9) malam. Kedatangan mereka bertujuan untuk menjenguk para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, yang ditahan atas tuduhan provokasi, sekaligus mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan mereka. Para tokoh yang hadir antara lain Lukman Hakim Saifuddin, Karlina R Supelli, Erry Riyana Hardjapamekas, Inaya Wahid, Gomar Gultom, dan Komaruddin Hidayat.

Sebut Kasus Hanya Kesalahpahaman

Menurut Sinta Nuriyah, istri dari Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kasus yang menjerat para aktivis tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman. Ia meyakini Delpedro cs tidak memiliki niat jahat untuk menciptakan kekacauan saat demonstrasi pada akhir Agustus lalu. "Yang ditahan adalah para aktivis-aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi," ujar Sinta di Polda Metro Jaya. "Mungkin ada satu dua kata yang sedikit melenceng, sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini." Karena itu, ia bersama GNB mendorong kepolisian untuk meluruskan masalah ini dan segera membebaskan para tersangka.

Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Untuk menunjukkan keseriusan mereka, para tokoh GNB secara kolektif bersedia menjadi penjamin bagi Delpedro cs. Hal ini ditegaskan oleh mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. "Kami datang untuk mendorong kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka. Kami bersedia untuk menjadi penjamin," kata Lukman.

Latar Belakang Kasus Provokasi Demo

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka provokasi atau penghasutan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 dan 28 Agustus 2025. Keenam tersangka tersebut adalah aktivis Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, seorang ibu rumah tangga bernama Figha Lesmana, serta seorang lainnya berinisial RAP. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.