Jakarta, LiterasiHukumCom – Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di lingkungan
Kementerian Agama (Kemenag) berjalan tanpa hambatan dan intervensi dari pihak mana pun. Meskipun tersangka belum diumumkan secara resmi, KPK menegaskan bahwa penyelidikan terus menunjukkan perkembangan positif.
"Tidak ada (intervensi), jadi penyidikan masih berprogres secara baik, secara positif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/9).
Budi menyatakan, kelancaran proses penyidikan ini dibuktikan dengan terus berjalannya agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi. KPK berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk membangun konstruksi perkara yang utuh.
Mendalami Skema Pembagian Kuota Tambahan
Penyelidikan KPK tidak hanya menyasar internal Kementerian Agama, tetapi juga institusi terkait dan asosiasi biro perjalanan haji. Fokus utama penyidikan adalah pada proses pengambilan kebijakan (diskresi) terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
KPK mendalami bagaimana kuota tambahan tersebut dibagi menjadi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler yang dikelola Kemenag dan 10.000 sisanya yang dikelola oleh biro-biro perjalanan haji swasta.
"Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskresi sampai dengan praktik jual-beli kuota di lapangan seperti apa," jelas Budi.
Pemeriksaan Saksi dari Biro Perjalanan Haji
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan biro perjalanan haji. Pemeriksaan terbaru dilakukan di Polda Jawa Timur pada Selasa (23/9) terhadap lima orang saksi, yaitu:
- Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku)
- RBM Ali Jaelani (Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera)
- Siti Roobiah Zalfaa (Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel)
- Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata)
- Affif (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata)
KPK berjanji akan menyampaikan secara transparan konstruksi utuh perkara ini kepada publik jika seluruh proses penyidikan telah rampung.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.