Tantangan bagi KPU
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengkritik KPU atas peningkatan jumlah perkara yang dikabulkan. Menurutnya, ini menunjukkan adanya masalah dalam profesionalitas dan akuntabilitas KPU di berbagai tingkatan. KPU dianggap gagal menjaga kemurnian suara pemilih, yang menyebabkan adanya perubahan suara selama proses rekapitulasi manual berjenjang. Kegagalan ini terlihat pada saat rekapitulasi suara di tingkat yang lebih tinggi, di mana KPU tidak berhasil melakukan koreksi yang diperlukan.
Fadli juga menyoroti masalah dalam proses pencalonan, di mana KPU dianggap tidak cakap dalam memastikan syarat pencalonan, termasuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan kelayakan calon mantan terpidana.
Implementasi Putusan dan Penggantian Penyelenggara
Fadli menegaskan bahwa KPU harus segera memetakan seluruh perkara yang dikabulkan dan menindaklanjutinya sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh MK. Selain itu, penyelenggara pemilu yang bermasalah harus diganti untuk memastikan pelaksanaan putusan MK tidak menimbulkan masalah lebih lanjut. "Tindak lanjut harus dilakukan secara profesional agar tidak dibawa lagi ke MK," katanya.
Kasus-kasus Spesifik
Dalam kasus sengketa anggota DPR, dua perkara dikabulkan, yaitu di dapil Kalimantan Timur dan Banten II. Pada dapil Kalimantan Timur, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS. Sementara di dapil Banten II, MK memerintahkan penyandingan data perolehan suara di 120 TPS.
Satu perkara PHPU anggota DPD di Sumatera Barat yang diajukan oleh Irman Gusman juga dikabulkan, dengan perintah pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan, tanpa masa kampanye.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.