Jakarta, LiterasiHukumCom – Proses mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Lisa Mariana di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9) berakhir buntu. Kedua belah pihak memilih untuk tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing dalam kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, menyatakan bahwa kliennya absen karena alasan sakit. Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, tidak memberikan alasan spesifik mengenai ketidakhadiran kliennya. "Lisa sakit dan menyerahkan kuasanya kepada kami," kata Jhon di Bareskrim Polri. Dengan kegagalan mediasi ini, proses hukum atas laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dipastikan akan terus bergulir.

Akar Perseteruan: Klaim Anak dan Laporan Polisi

Perseteruan ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil. Ia menyebut pertemuan mereka terjadi di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Hasil Tes DNA Jadi Kunci Penyidikan

Sebagai bagian krusial dari proses penyidikan, Bareskrim Polri bersama Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melakukan tes DNA. Hasilnya secara ilmiah membantah klaim Lisa Mariana. Hasil tes menunjukkan DNA anak yang dilahirkan Lisa tidak identik dengan DNA Ridwan Kamil. Sebaliknya, DNA anak tersebut terbukti cocok dengan DNA Lisa, yang mengonfirmasi bahwa ia adalah ibu biologisnya. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Ridwan Kamil. Meskipun demikian, pihak Lisa Mariana menuding hasil tes DNA tersebut telah direkayasa dan meminta tes ulang sebagai pembanding. Namun, Bareskrim Polri menyatakan tidak akan menggelar tes DNA ulang dan menyerahkan inisiatif tersebut kepada kedua belah pihak secara mandiri.