Jakarta, LiterasiHukumCom – Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) membeberkan temuan baru terkait skema pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut proses ilegal ini berjalan secara sistematis melalui 'juru simpan' yang beroperasi secara bertingkat.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana dalam kasus ini tidak hanya melalui satu orang, melainkan sebuah jaringan terstruktur.
"Juru simpan ini kan bertingkat ya, maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang," ucap Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi pada Minggu, 28 September 2025.
Menurut Asep, skema ini dimulai dari level bawah, yaitu biro-biro perjalanan haji. Uang dari berbagai biro tersebut kemudian dikumpulkan di tingkat asosiasi haji, sebelum akhirnya disetorkan kepada 'juru simpan' utama yang merupakan oknum di internal Kementerian Agama.
Melibatkan Berbagai Level di Kemenag
Asep menegaskan bahwa praktik korupsi ini melibatkan oknum di berbagai tingkatan jabatan di dalam Kementerian Agama, mulai dari level pelaksana hingga pejabat eselon tertinggi.
"Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," jelasnya.
KPK memastikan bahwa setiap oknum yang terlibat dalam jaringan ini menerima bagian keuntungan masing-masing. Aliran dana haram tersebut berasal dari biro perjalanan yang membayar untuk mendapatkan alokasi kuota haji khusus.
"Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri," kata Asep.
Besaran "jatah" kuota yang diterima setiap biro bervariasi, tergantung pada skala biro perjalanan tersebut. Untuk mendapatkan satu kursi, setiap biro harus membayar antara
US2.700hinggaUS7.000 (setara Rp42 juta hingga Rp115 juta).
Asep juga menambahkan bahwa uang tersebut tidak diserahkan secara langsung dari biro perjalanan ke pimpinan puncak Kemenag, melainkan melalui perantara seperti kerabat atau staf ahli untuk menyamarkan jejak.
"Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag," tutupnya.
Artikel ini disusun dengan memparafrasekan berita yang tayang di Tempo.co berjudul "Skema Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji Bertingkat" pada Minggu, 28 September 2025.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.