JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sedang diarahkan seolah-olah hanya menjadi persoalan pribadi empat prajurit Denma BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecurigaan itu disampaikan Novel setelah berkas perkara keempat prajurit dilimpahkan dari Puspom TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Menurut Novel, ada kekhawatiran sejak awal bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie tidak ditangani secara maksimal dan pada akhirnya berujung pada hukuman ringan karena konstruksi perkara dibentuk seolah motifnya bersifat personal. Ia juga menyoroti pelimpahan berkas yang dilakukan ketika, menurut pertanyaannya, korban belum diperiksa secara tuntas. Dalam pandangan Novel, kondisi semacam itu berisiko membuat perkara kehilangan konteks yang lebih luas dan justru membuka ruang fitnah terhadap korban.

Di sisi lain, TNI menyatakan proses penyidikan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pada 7 April 2026, Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie Yunus ke Otmil II-07 Jakarta. Empat tersangka yang dilimpahkan adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang sebelumnya diumumkan sebagai anggota Denma BAIS TNI dari unsur TNI AL dan TNI AU.

Pelimpahan ini penting karena menandai pergeseran perkara dari tahap penyidikan militer ke tahap penuntutan militer. Menurut TNI, setelah berkas diperiksa dari segi syarat formal dan materiil oleh oditurat, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta bila dinyatakan lengkap. Namun, sampai tahap ini, TNI masih belum membuka secara rinci ke publik motif, peran detail masing-masing tersangka, maupun konstruksi lengkap mengenai kemungkinan ada aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

Kritik Novel juga memperoleh konteks dari perkembangan sebelumnya. TNI memang telah menyatakan pernah berupaya memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban pada 19 Maret 2026, tetapi pemeriksaan itu belum bisa dilakukan karena dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. Setelah itu, Puspom TNI mengirim surat kepada LPSK karena Andrie berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Namun, dalam keterangan resminya, TNI tidak menjelaskan lebih jauh apakah izin pemeriksaan itu sudah dikabulkan dan apakah Andrie akhirnya telah diperiksa sebelum berkas dilimpahkan ke oditurat.

Dari sisi pengawasan HAM, Komnas HAM pada 1 April 2026 menyebut penyidikan yang dilakukan aparat militer telah mencapai sekitar 80 persen berdasarkan koordinasi dengan Puspom TNI. Komnas juga mencatat empat tersangka telah dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana. Akan tetapi, pernyataan Novel menunjukkan bahwa bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, penyelesaian administratif dan formal penyidikan saja belum cukup bila pertanyaan tentang motif dan rantai komando masih belum terjawab secara terang.

Dengan demikian, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki fase yang menentukan. Secara prosedural, TNI menyatakan penyidikan telah selesai dan perkara siap bergerak ke pengadilan militer. Namun secara substantif, kritik Novel Baswedan menunjukkan masih ada kegelisahan publik bahwa perkara ini jangan sampai disederhanakan menjadi tindakan pribadi oknum semata, padahal serangan terhadap pembela HAM selalu memiliki dimensi yang lebih luas terhadap kebebasan sipil dan akuntabilitas negara.