JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Sinergi penegakan hukum antara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil dengan tertangkapnya empat orang sindikat pegawai lembaga antirasuah gadungan. Keempat pelaku diringkus di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) malam setelah berupaya memeras seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi keberhasilan operasi gabungan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini menjalankan aksinya dengan berani mencatut nama pimpinan KPK secara meyakinkan. Mereka mendatangi target dengan narasi sebagai utusan resmi yang diklaim diberi mandat khusus untuk meminta sejumlah dana operasional.

Dalam melancarkan muslihatnya, para pelaku turut menjanjikan kemampuan fiktif untuk mengatur atau mengamankan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang seolah-olah tengah bergulir di KPK. Dari tangan para terduga pelaku pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti krusial berupa uang tunai pecahan mata uang asing senilai 17.400 dolar Amerika Serikat.

"Oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga kuat, permintaan dengan dalih pengurusan perkara ini bukan yang pertama kalinya mereka lakukan," ungkap Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ancaman Pidana Berlapis atas Pencatutan Institusi

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kewaspadaan korban—yang belakangan terkonfirmasi oleh pihak kepolisian sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni—yang menaruh kecurigaan atas prosedur permintaan dana janggal tersebut. Langkah cepat pelaporan ke otoritas berwenang memungkinkan kepolisian dan KPK memasang jerat penangkapan seketika. Saat ini, keempat pelaku telah digelandang ke Markas Polda Metro Jaya guna menjalani serangkaian proses penyidikan mendalam.

Secara doktrin hukum pidana, kejahatan dengan modus operandi menyamar sebagai aparatur penegak hukum memiliki dimensi pelanggaran yang serius. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menjerat mereka dengan pasal berlapis, khususnya konstruksi delik penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta delik pemerasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 368 KUHP. Praktik lancung ini tidak sekadar merugikan korban secara finansial, melainkan menjadi bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum karena mencederai integritas dan muruah kelembagaan KPK.

Merespons rentetan kejadian serupa, KPK secara tegas merilis imbauan bagi para penyelenggara negara maupun masyarakat umum untuk tidak mudah teperdaya. Institusi antirasuah tersebut memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara terukur dan profesional, tanpa pernah sekalipun meminta imbalan, dana pengamanan, maupun menerjunkan "utusan" tidak resmi ke lapangan.[1]