JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Upaya memperluas akses keadilan dan perlindungan bagi saksi serta korban tindak pidana akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Salah satu terobosan krusial dalam beleid anyar ini adalah pemberian mandat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendirikan kantor perwakilan di tingkat daerah guna memperpendek rentang kendali pelayanan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan bahwa undang-undang yang baru diketok tersebut memberikan payung hukum yang kuat bagi desentralisasi layanan perlindungan. Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa pembentukan kantor perwakilan tidak akan dilakukan secara serampangan di seluruh provinsi sekaligus, melainkan dieksekusi secara selektif dan bertahap berdasarkan pemetaan tingkat kebutuhan serta eskalasi kerawanan tindak pidana di masing-masing wilayah.
"Intinya LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Memang dalam bunyi Pasal 31 disebutkan kelembagaan LPSK terdiri dari pimpinan dan sekretariat jenderal. Namun, pada ayat duanya diatur bahwa LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," jelas Susilaningtias saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Hierarki Kelembagaan dan Mekanisme Seleksi
Secara struktural, kehadiran perwakilan di daerah didesain agar tidak berjalan sendiri-sendiri atau tumpang tindih dengan kebijakan pusat. Merujuk pada Pasal 47 dan 48 UU PSDK, Susilaningtias memastikan bahwa tata kerja kantor perwakilan memiliki hubungan hierarkis dan garis koordinasi langsung yang bertanggung jawab kepada Ketua LPSK di pusat.
Nantinya, setiap kantor perwakilan daerah akan dinakhodai oleh satu orang ketua dan didampingi maksimal empat orang wakil ketua. Untuk menjaga independensi, integritas, dan kualitas figur yang menjabat, mekanisme pengisian posisi pimpinan daerah tersebut direncanakan melibatkan panitia seleksi (Pansel) independen, sebagaimana kesepakatan yang telah digodok secara mendalam dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR sebelumnya.
Dari perspektif efektivitas penegakan hukum, perluasan struktur kelembagaan ini dipandang sebagai jawaban konkret atas kendala geografis yang selama ini menghambat mobilitas tim perlindungan. Sebelum adanya payung hukum PSDK yang baru, korban kejahatan serius di daerah yang jauh dari ibu kota—seperti di pedalaman atau pulau terluar—kerap harus menghadapi birokrasi dan waktu tunggu yang panjang karena harus menanti kedatangan penyidik LPSK dari Jakarta.
Dengan berdirinya perwakilan di daerah, institusi perlindungan negara diharapkan mampu merespons laporan dan memitigasi ancaman secara seketika (real-time), khususnya pada penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang menuntut evakuasi cepat seperti tindak pidana korupsi, kekerasan seksual, hingga perdagangan orang.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.