JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyebut perkara korupsi pada banyak kasus tidak berhenti pada tindak pidana pokok, tetapi juga berlanjut pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pola yang kerap ditemukan, uang hasil korupsi disebut dialirkan ke berbagai pihak untuk menyamarkan asal-usulnya.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu saat kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang dipantau melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perkara korupsi dan TPPU bisa diusut secara bersamaan apabila alat buktinya telah lengkap, atau ditangani belakangan setelah tindak pidana pokoknya lebih dulu dibuktikan.
Ibnu menggambarkan, pelaku korupsi biasanya lebih dulu membagi uang hasil kejahatan itu ke lingkungan terdekat, mulai dari istri, anak, keluarga, sumbangan keagamaan, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Menurut dia, pola tersebut menunjukkan bahwa penyamaran aset hasil korupsi dilakukan melalui banyak jalur agar dana tidak mudah terlacak.
Ia juga menyinggung bahwa pelaku korupsi didominasi laki-laki dan menyebut rata-rata 81 persen koruptor pria mengalirkan dana hasil korupsi bukan hanya ke keluarga, tetapi juga ke selingkuhan. KPK memandang pola semacam ini sebagai bagian dari modus penyembunyian atau pencucian uang.
Dalam penjelasannya, Ibnu menekankan bahwa pihak yang menerima, menyimpan, atau menabung uang yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat masuk dalam kategori pelaku pasif TPPU. Karena itu, penelusuran aliran dana menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang ikut menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan.
Pernyataan pimpinan KPK itu kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya membuktikan tindak pidana pokok. Pelacakan aset, pembongkaran aliran dana, dan penanganan TPPU menjadi bagian penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus rantai penyamaran uang hasil korupsi.[1]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.