Syarat pengusul dan diaspora

Kemdiktisaintek mensyaratkan pengusul berasal dari dosen aktif di bawah kementerian dan telah memperoleh persetujuan dari perguruan tinggi masing-masing. Kampus pengusul juga tidak boleh sedang berada dalam status sanksi administratif, meskipun satu perguruan tinggi tetap diperbolehkan mengajukan lebih dari satu usulan.

Sementara itu, diaspora yang dapat terlibat harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili atau berkarier di luar negeri, memiliki afiliasi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, atau industri global, serta mempunyai pengalaman kerja relevan minimal dua tahun di luar negeri. Mereka juga harus bersedia datang ke kampus tuan rumah selama periode kegiatan yang telah disetujui. Untuk diaspora dari perguruan tinggi, kriteria tambahannya mencakup status dosen tetap, publikasi di jurnal bereputasi dalam lima tahun terakhir, dan pengalaman membimbing mahasiswa S2 atau S3. Adapun bagi diaspora industri, yang diprioritaskan adalah mereka yang bekerja di bidang riset dan pengembangan atau pengembangan produk, memiliki portofolio proyek R&D, serta menunjukkan komitmen kolaborasi melalui letter of intent.

Dari sisi kebijakan, pembukaan program ini menunjukkan arah pemerintah yang semakin menekankan internasionalisasi pendidikan tinggi berbasis manfaat nyata. Kolaborasi dengan diaspora tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai agenda diplomasi akademik, tetapi sebagai bagian dari strategi penguatan riset kampus yang lebih dekat dengan kebutuhan industri, pembangunan nasional, dan peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.