“Pemohon mengutip UU No. 8 Tahun 2012 yang sudah tidak berlaku dan sudah terbit UU No. 7 Tahun 2017. Hal ini sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori. Oleh karena Pemohon mendalilkan itu menjadi Kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah saya rasa tidak memiliki Kewenangan untuk mengadili hal tersebut karena didasarkan pada UU yang tidak berlaku lagi,” ungkap Azham Idham.

Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan bahwa Pemohon mendalilkan kedudukan hukumnya didasarkan pada Undang-undang yang telah dicabut dan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang juga telah dicabut. Oleh karena itu, menurut hemat Pihak Terkait, Mahkamah seharusnya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan Permohonan.

“Terkait dengan Kedudukan Hukum Pemohon, juga sama didasarkan pada UU yang telah dicabut, Yang Mulia. Jadi dalam hal ini Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, ujar Idham.

Dalam Pokok perkara, Pihak Terkait menjelaskan mengenai dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa tidak ada dokumen pemungutan suara baik di tingkat TPS maupun di tingkat Distrik selama Pemilihan Umum di Dapil Intan Jaya 1, karena dokumen-dokumen tersebut ada pada Partai Amanat Nasional.

Menurut Pihak Terkait, dalil ini jelas bertolak belakang dengan dalil-dalil Pemohon lainnya yang mana pada dalil tersebut Pemohon mampu menguraikan perolehan suaranya berdasarkan hasil perolehan suara di tiap TPS bahkan hasil rekap di tingkat PPD. Jika benar bahwa Partai Amanat Nasional dan penyelenggara dalam hal ini PPD dan KPU Intan Jaya menyembunyikan dokumen pemungutan suara, maka Pemohon seharusnya tidak memiliki data untuk menguraikan angka-angka setiap TPS sebagaimana pemohon dalilkan.

“Dalam Permohonannya, Pemohon menyebut tidak mendapatkan C-1 akan tetapi dapat menjelaskan secara detail perolehan-perolehannya suara rinci. Hal ini menjadi bertolak belakang,” ungkap Idham.

Pihak Terkait menyebut bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan selisih angka hanya sebatas asumsi pribadi dari Pemohon. Pihak Terkait menduga jika permohonan Pemohon ini semata-mata didasari karena kekecewaan Pemohon secara pribadi atas perolehan suara Pemohon yang tidak dapat memperoleh kursi, sehingga menurut hemat Pihak Terkait, secara tidak langsung, Pemohon telah membenarkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh PPD maupun KPU Kabupaten Intan Jaya untuk daerah Pemilihan Intan Jaya 1.

Lebih lanjut, Pihak Terkait menjelaskan bahwa mengenai dengan dalil Pemohon yang mendalilkan jika perolehan suara Pemohon yang ditetapkan oleh Termohon adalah 0 (nol) sedangkan menurut Pemohon seharusnya 4666 (empat ribu enam ratus enam puluh enam), dimana suara itu beralih ke PAN sebesar 2,614, ke Gerindra sebesar 1,351, dan ke Golkar sebesar 293. Namun, jika semua asumsi peralihan itu dijumlahkan, didapatkan angka sebesar 4,258, bukan 4666. Dari hal ini dapat disimpulkan jika apa yang dalilkan pemohon hanya sebatas asumsi, karena tidak sama antara suara yang didalilkan hilang dengan suara yang dimintakan dari ketiga partai politik untuk dikembalikan ke pemohon.

“Lanjut Yang Mulia, Pemohon ini mendalilkan bahwa ada peralihan suara kepada tiga Partai, yaitu PAN sebesar 2,614, ke Gerindra sebesar 1,351, dan ke Golkar sebesar 293. Namun,  jika semua asumsi peralihan itu dijumlahkan, didapatkan angka sebesar 4,258, bukan 4666. Hal ini tidak konsisten dan absurd,” jelas Idham.