Atas dasar jawaban ini, KPU memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon dan menyatakan sah serta berdasar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Bawaslu: Rekomendasi Dibatalkan, Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Intan Jaya
Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa tidak terdapat laporan dan/atau temuan aduan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menambahkan bahwa selisih hasil terjadi pada daerah Kabupaten Intan Jaya, khususnya di Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa, sesuai dengan D.Hasil Distrik dan D.Hasil Kabupaten.
Lebih lanjut, Bawaslu menjelaskan bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 telah ditindaklanjuti dengan diberikannya Berita Acara Nomor: 230/PL.01.8-BA/9407/2024 tentang Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model C-Hasil tanggal 1 Maret 2024 dari KPU Kabupaten Intan Jaya. Berita acara tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa formulir Model C.Hasil dan Salinan tidak diterima saat Panitia Pemilihan Distrik menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten Intan Jaya.
Oleh karena KPU Kabupaten Intan Jaya telah menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 tentang Pembatalan Surat Rekomendasi tanggal 5 Maret 2024.
PAN Bantah Dalil Pemohon, Sebut Hanya Asumsi Pribadi dan Benarkan Hasil Rekapitulasi
Sementara itu, Pihak Terkait dari Partai Amanat Nasional, yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, juga memberikan penjelasan mengenai dalil Pemohon. Azham Idham, selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini karena permohonan Pemohon, dalam bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi, mendalilkan jika kewenangan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kewenangan Mahkamah yang telah didalilkan oleh pemohon tersebut adalah benar dan berdasar hukum, kecuali untuk dalil Pemohon yang didasarkan pada UU No. 8 Tahun 2012, yang tidak berdasar karena UU No. 8 Tahun 2012 seharusnya dikesampingkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana dalam hal ini menganut asas lex posterior derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama). Oleh karena itu, UU No. 8 Tahun 2012 tidak dapat lagi dijadikan sebagai rujukan dan/atau dasar hukum maupun norma yang mengatur peristiwa hukum tertentu. Pencabutan atas UU No. 8 Tahun 2012 tersebut juga telah dituangkan dalam Ketentuan Penutup, Pasal 571 UU No. 7 Tahun 2017.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.