4. Herdiansyah Hamzah

Menurut Herdiansyah Hamzah, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, hak angket tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu. Pembatalan hasil pemilu dan investigasi terhadap kecurangan merupakan tugas yang jatuh kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun demikian, Herdiansyah menganggap penting untuk mendukung hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR. Dia juga menyarankan bahwa penggunaan hak angket ini mungkin berujung pada proses pemakzulan Presiden Jokowi, tetapi proses ini memiliki tantangan tersendiri. Herdiansyah menjelaskan bahwa proses pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui tahap hak menyatakan pendapat, yang membutuhkan setidaknya 384 suara dari total 575 anggota DPR. Namun, dia menyoroti bahwa kubu 01 & 03 belum mencapai jumlah suara yang diperlukan, dengan hanya mendapatkan 314 suara. Pernyataan ini diambil dari laporan Koran Tempo edisi Jum'at, 23 Februari 2024.

5. Mahfud MD

Pakar hukum konstitusi dan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu 2024. Mahfud menolak pandangan yang menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kecurangan pemilu tidak sesuai dengan penggunaan hak angket. "Hak angket bisa digunakan secara sah. Saat ini terdapat serangkaian pernyataan yang menyatakan sebaliknya, namun saya menegaskan bahwa tidak ada yang menghalangi penggunaan hak angket," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 25 Februari 2024. Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak memiliki wewenang untuk mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu. Hak angket hanya dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan pemilu.