2. Feri Amsari
Feri Amsari, seorang ahli hukum tata negara, menjelaskan bahwa hak angket merupakan instrumen yang bisa dipergunakan oleh DPR untuk menyelidiki kejanggalan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, hak tersebut dapat diarahkan untuk menyelidiki lembaga eksekutif, termasuk Presiden. Feri menyoroti bahwa selama Pemilu 2024, ada banyak tindakan dari Presiden yang memerlukan klarifikasi terhadap maksud dan tujuannya. Oleh karena itu, penggunaan hak angket oleh DPR adalah langkah yang wajar untuk mengklarifikasi hal tersebut. Feri menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen yang memungkinkan DPR untuk menyelidiki apakah tindakan dan kebijakan Presiden telah melanggar hukum atau tidak.
Feri juga menyampaikan keprihatinannya terhadap indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024, seperti penggelembungan suara calon di beberapa provinsi Indonesia. Menurutnya, hal ini memperkuat urgensi DPR untuk bertindak dengan menggunakan hak angket. Namun, Feri mengungkapkan kekhawatirannya jika DPR tidak segera bertindak. Dia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket tidak boleh terlalu ditunda, karena persyaratan untuk melakukannya relatif mudah. Feri menegaskan bahwa DPR perlu menunjukkan keberanian dan kesungguhan dalam melaksanakan tugasnya.
3. Fahri Bachmid
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun, penggunaan hak-hak tersebut seharusnya terfokus pada pengawasan terhadap lembaga eksekutif, bukan untuk membahas hasil pemilu.
Bachmid menekankan bahwa penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu tidak sesuai dengan prinsip konstitusional. Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu seharusnya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
"Dalam hal ini, proses menuju Mahkamah Konstitusi seharusnya diutamakan. Memaksa penggunaan hak angket dalam konteks pemilu hanya akan merusak sistem ketatanegaraan," ujar Fahri Bachmid seperti dilaporkan oleh Koran Tempo.
Bachmid menilai penggunaan hak angket dalam urusan pemilu sebagai tindakan yang tidak masuk akal dan melanggar konstitusi. Ia menegaskan bahwa masalah terkait hasil pemilu seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jika pembahasan diluar konteks pemilu, itu bisa diterima. Namun, dalam hal hasil pemilu, upaya hukum harus ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu," tegasnya, seperti yang dikutip dalam edisi Jumat Koran Tempo, tanggal 23 Februari 2024.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.