KPU Bantah Dalil Pemohon Mengenai Penghilangan Suara, Minta MK Tolak Permohonan

Dalam pokok perkara, KPU menjawab bahwa seluruh dalil Pemohon adalah tidak benar. Menurut KPU, suara Pemohon adalah nol, bukan 3.744 sebagaimana klaim dari Pemohon. Dalil Pemohon mengenai adanya selisih suara milik Pemohon karena adanya penghilangan dan perampokan suara sebanyak 3.744, merupakan dalil yang tidak benar. Faktanya, Pemohon tidak dapat menyebutkan secara pasti berapa jumlah suara Pemohon yang dihitung menjadi suara partai baik di tingkat TPS maupun total keseluruhan.

Dalam petitum, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menolak seluruh permohonan Pemohon, dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Bawaslu Sebut Perolehan Suara Pemohon Berdasarkan D-Hasil Adalah Nol

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan C-Hasil Kecamatan disandingkan dengan D-Hasil Kabupaten Intan Jaya atas nama Akulius Widigipa S.M., perolehan hasil suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan/Distrik dan D-Hasil Kabupaten Intan Jaya adalah nol.

Bawaslu juga menerangkan bahwa benar Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Surat Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya tanggal 4 Maret yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Intan Jaya dan PPD di setiap Distrik untuk segera menyerahkan Formulir Model C-Hasil dan Formulir D-Hasil Kecamatan/Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 telah ditindaklanjuti dengan diberikannya Sertifikat Acara Nomor: 230/PL.01.8-BA/9407/2024 tentang Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model C-Hasil tanggal 1 Maret 2024 dari KPU Kabupaten Intan Jaya.

Oleh karena KPU Kabupaten Intan Jaya telah menindaklanjuti Rekomendasi, maka Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024 perihal Pembatalan Surat Rekomendasi tanggal 5 Maret 2024.