JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 3 yang diajukan oleh Akulius Widigipa, calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 2.
Sidang dengan nomor perkara 141-02-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada sidang pendahuluan sebelumnya mendalilkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dan data yang dimiliki Pemohon. Pemohon mengklaim bahwa ia seharusnya memperoleh 3.744 suara, namun KPU mencatatkan bahwa ia tidak memperoleh suara sama sekali atau nol.
Nyoman Yustita P. Rahardjo selaku kuasa hukum KPU dalam eksepsi menyebut bahwa uraian dalil-dalil posita Pemohon yang pada pokoknya menyatakan adanya perbuatan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dengan sengaja menghilangkan perolehan suara Pemohon serta dialihkan kepada calon lain dalam satu partai sebanyak 3.744 suara di Daerah Pemilihan Intan Jaya III khusus pada wilayah Kecamatan Biandoga yang tersebar di 16 (enam belas) TPS di 5 (lima) Desa. Lebih lanjut, terhadap peristiwa sebagaimana yang telah didalilkan dalam pemohonan Pemohon, senyatanya dapat dikualifikasi sebagai peristiwa dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi tidaklah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, menurut Nyoman Yustita P. Rahardjo, permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel) karena Pemohon tidak dapat menjelaskan rincian beralihnya perolehan suara Pemohon di masing-masing TPS dari 16 (enam belas) TPS yang dimaksud, yang menurut Pemohon telah dihilangkan secara keseluruhan berjumlah 3.744 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat) suara. Akan tetapi, dalam persandingan data perolehan suara yang dijelaskan oleh Pemohon dalam tabel dimaksud, Pemohon tidak dapat menerangkan serta menguraikan secara rinci bahwa perolehan suara Pemohon telah beralih ke Calon Nomor Urut 9 atas nama Tomas Agimbau, yang merupakan calon lain dalam satu partainya pada Daerah Pemilihan Intan Jaya III.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.