JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – 1 May Gema aksi May Day 2026 di Monas yang menuntut implemetasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memicu diskursu hukum yang panas dikalangan praktisi. Langkah Pemerintah menetapkan batas potongan aplikasi maksimal 8% dinilai sebagai Upaya progresif untuk melindungi hak ekomomi pengemudi,[1] namun para pakar memperingatkan adanya celah penyeludupan hukum (legal evasion) yang dapat memicu sebuah efek domino destruktif.[2]
Di dalam pandangan sebuah hukum perdata, hubungan aplikator dan pengemudi berpijak pada sebuah Asas Kebabasan Berkontrak (Pacta Sunt Servanda). Namun, intervensi dari negara melalui batas tarif atas bawa dan plafon potongan dinilai sebagai Tindakan yang mendekati Ultra Vires - melampaui kewenangan administrative jika tidak didasarkan pada audit biaya yang transparan tau tanpa adanya pengkajian lebih jauh.
“Negara memang memiliki fungsi regulatoris, namun jika intervensi tersebut mematikan kemampuan aplikator untuk menanggung beban operasional, maka kita sedang mengahalangi hak Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya’ ujar seorang praktisi hukum ekonomi di Jakarta.
Hal ini memicu adanya potensi “serempet hukum” sebagai respons dari aplikator terhadap pemangkasan margin. Untuk menutupi defisit pendapatan akibat pembatasan pemotongan maksimal 8% oleh aplikator, aplikator diprediksi akan melakukan reklasifikasi komponena biaya.
Walau sudah terealisasikan batas maksimal pemotongan biaya oleh aplikator, akan muncul biaya biaya baru dengan nomenklatur berbeda, seperti ‘biaya pemeliharaan’ atau ‘biaya jasa dukungan’ yang dibebankan langsung oleh konsumen, secara diatas kertas aplikator akan tunduk pada batas maksimal potongan 8% dari pengemudi, namun secara esensi, mereka mencari loophole (celah) untuk tetap mencari keuntungan dari banyak sisi lainnya, inilah yang akan kita sebut sebagai penyeludupan hukum dalam struktur tarif.
Efek domino dari maksimal batas pemotongan 8% dari pengemudi tidak hanya berdampak pada pendapatan Perusahaan, efek ini bisa merembet ke ranah hukum pajak. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),[3] Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN Jasa digital Adalah nilai penggantian yang diterima oleh aplikator.
Jika negara memaksa penurunan nilai potongan tarif secara dramatis, maka secara mutatis mutandis (dengan perubahaan sebelumnya) basis pemungutan pajak negara juga menyusut. Ini Adalah paradoks hukum. Pemerintah juga mempersempit pendapatan aplikator melalui regulasi sektoral, namun di saat yang sama, otoritas fiskal akan kesulitan mencapai target penerimaan pajak karena Perusahaan yang dikenai pajak dibuat kesulitan dalam mencari keuntungan dari efek aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Efek domino terakhir yang dirasakan langsung ialah akan hilangnya subsidi promo dan insentif. Selama ini, aplikator mengandalkan margin pendapatan untuk memberikan promo kepada konsumen guna menjaga volume orderan tetap tinggi.
Jika potongan tarif diperkecil, aplikator tidak lagi memiliki napas untuk memberikan subsidi bagi para konsumen, hal ini bisa membuat kenaikan harga layanan, jika konsumen sudah keberatan maka akan mengurangi bahkan berhenti menggunakan jasa ojek online, hal ini tentu akan terjadi pemerosotan volume order konsumen pada penggunaan ojek online.
Pada akhirnya, kebijakan yang awalnya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pengemudi ini justru akan memberikan resiko paradoks: pengemudi mendapatkan peresentase bagi hasil yang lebih besar, namun dari jumlah orderan yang jauh lebih sedikit karema ekonosistem ojek online yang tidak lagi bergairah.
Para pelaku usaha kini menanti apakah pemerintah akan mengeluarkan aturan turunan yang lebih komprehensif untuk mencegah praktik “serempet hukum” tersebut atau justru akan terjadi sebuah eksodus intervensi karena iklim usaha yang dianggap terlalu restriktif.
Momen May Day ini menjadi pembuktian bagi pemerintah : apakah regulasi ini akan menjadi instrument keadilan sejati, atau hanya sekadar aturan populis yang justru menciptakan ketidakpastian hukum jangka Panjang bagi ekosistem digital Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.