JAKARTA, LITERASI HUKUM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menggemparkan publik. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis (2/1/2025), MK menegaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas. Namun, yang lebih mendasar adalah rezim presidential threshold itu sendiri—apa pun angkanya—bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum putusan.

Alasan Penghapusan Presidential Threshold

Mahkamah menilai ketentuan ambang batas tersebut tidak hanya membatasi hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan, melanggar moralitas, dan rasionalitas. Selain itu, MK menyoroti bahwa persyaratan presidential threshold bisa membatasi munculnya lebih banyak opsi calon presiden dan wakil presiden, sehingga rakyat tidak mendapatkan alternatif yang memadai.

Di sisi lain, Mahkamah juga menegaskan bahwa jika aturan presidential threshold dipertahankan, berpotensi hanya akan memunculkan dua pasangan calon pada setiap penyelenggaraan Pilpres. Hal ini, menurut MK, memicu polarisasi yang mengancam kebhinnekaan Indonesia dan dapat berakhir pada calon tunggal, seperti fenomena kotak kosong dalam sejumlah pemilihan kepala daerah.