SAMARINDA, LITERASIHUKUM.COM - Kisruh kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mulai memanas pada akhir Februari 2026. Warga Samarinda dan sekitarnya dikejutkan dengan kabar pengadaan satu unit mobil dinas baru untuk gubernur yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 dengan nilai fantastis, mencapai Rp8,5 miliar. Bukan mobil biasa, kendaraan mewah ini langsung menjadi buah bibir di berbagai platform media sosial dan pemberitaan nasional. Angka tersebut dianggap sangat tidak masuk akal, apalagi di tengah gencarnya kampanye efisiensi anggaran yang digalakkan oleh pemerintah pusat pasca instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang penghematan belanja negara.

Publik pun bertubi-tubi melontarkan kritik. Banyak yang mempertanyakan prioritas kebijakan Rudy Mas'ud yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat yang masih terhimpit. Rudy Mas'ud yang merasa terpojok kemudian memberikan pembelaan melalui sejumlah wawancara media. Ia berargumen bahwa mobil mewah tersebut bukan untuk gaya hidup, melainkan untuk menjaga "marwah" Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). "Kalimantan Timur adalah ibu kota negara, miniatur Indonesia. Tamu kita bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga tamu global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya," ujarnya. Namun, pembelaan ini justru semakin memicu gelombang kritik.

Tekanan yang terus meningkat tidak hanya datang dari masyarakat sipil dan pegiat anti korupsi, tetapi juga dari internal partainya sendiri, Partai Golkar, dan bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga ikut angkat bicara dan meminta Gubernur untuk mengkaji ulang rencana pembelian yang dinilai kontradiktif dengan semangat efisiensi. Pada awal Maret 2026, di bawah tekanan yang luar biasa, Pemprov Kaltim akhirnya mengambil keputusan dramatis untuk membatalkan rencana kontroversial tersebut. Rudy Mas'ud pun menyampaikan permohonan maaf pertama kepada publik melalui sebuah pernyataan tertulis.