Menjaga Kedaulatan Rakyat dan Prinsip “One Man One Vote One Value

Mahkamah menjelaskan bahwa mempertahankan ambang batas minimal justru berpotensi menggerus makna hakiki Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Prinsip demokrasi “one man one vote one value” dikhawatirkan terdistorsi jika perolehan suara pada pemilu sebelumnya masih berpengaruh pada periode berikutnya, yang seharusnya memiliki perhitungan suara baru.

Mengantisipasi Jumlah Calon Terlalu Banyak

Kendati memutuskan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945, MK juga mempertimbangkan kemungkinan munculnya terlalu banyak calon presiden dan wakil presiden jika semua partai politik peserta pemilu berhak mengusung pasangan. Untuk menghindari kerumitan itu, Mahkamah memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang agar melakukan “rekayasa konstitusional” (constitutional engineering).

Adapun pedoman tersebut mencakup:

  1. Hak setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Larangan menggunakan basis persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional sebagai syarat pengusulan.
  3. Kebebasan berkoalisi tanpa menimbulkan dominasi partai politik tertentu.
  4. Pemberian sanksi bagi partai yang tidak mengajukan calon, yaitu dilarang mengikuti pemilu periode berikutnya.
  5. Pelibatan publik secara luas dalam revisi UU Pemilu, termasuk pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap proses demokrasi.

Dissenting Opinion dan Pemohon Uji Materi

Dalam putusan ini, tercatat dua hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang menilai bahwa “one man one vote one value” telah terdistorsi akibat adanya presidential threshold.

Selain itu, tiga perkara lain juga mengajukan dalil serupa, yaitu:

  • Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 oleh Gugum Ridho Putra
  • Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 oleh mantan Ketua Bawaslu Muhammad, bersama tiga dosen lainnya
  • Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini

Dengan putusan MK ini, seluruh pemohon beralasan bahwa presidential threshold menghambat kompetisi yang adil dalam proses Pemilu 2024 dan seterusnya.