Indonesia, R. L. H. (2025, Januari 2). Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945.. Literasi Hukum Indonesia. https://news.literasihukum.com/mahkamah-konstitusi-hapus-presidential-threshold
Indonesia, Redaksi Literasi Hukum. "Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945." Literasi Hukum Indonesia, 2 Januari 2025, https://news.literasihukum.com/mahkamah-konstitusi-hapus-presidential-threshold. Diakses 6 Mei 2026.
Indonesia, Redaksi Literasi Hukum. "Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945." Literasi Hukum Indonesia. Januari 2, 2025. Diakses dari https://news.literasihukum.com/mahkamah-konstitusi-hapus-presidential-threshold.
Redaksi Literasi Hukum Indonesia, "Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945," Literasi Hukum Indonesia, Januari 2, 2025. [Online]. Tersedia di: https://news.literasihukum.com/mahkamah-konstitusi-hapus-presidential-threshold. [Diakses: 6 Mei 2026].
Redaksi Literasi Hukum Indonesia (2025) Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945.. Literasi Hukum Indonesia. Tersedia di: https://news.literasihukum.com/mahkamah-konstitusi-hapus-presidential-threshold (Diakses: 6 Mei 2026).
Redaksi Literasi Hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945.. Literasi Hukum Indonesia [Internet]. 2 Januari 2025 [diakses 6 Mei 2026]. Tersedia di: https://news.literasihukum.com/mahkamah-konstitusi-hapus-presidential-threshold.
Redaksi Literasi Hukum Indonesia, 'Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945' (Literasi Hukum Indonesia, 2 Januari 2025) <https://news.literasihukum.com/mahkamah-konstitusi-hapus-presidential-threshold> Diakses 6 Mei 2026
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.