JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Akbar alias Ammar Zoni pada Kamis (23/4/2026) pagi dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sebagaimana dilaporkan detikcom, persidangan akan berlangsung di ruang Oemar Seno Adji mulai pukul 10.35 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Perkara ini memasuki tahap akhir setelah jaksa sebelumnya menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ammar bersama lima terdakwa lain terbukti tanpa hak menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang dinilai memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa disebut meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, dan tidak sejalan dengan program pemberantasan narkotika. Khusus untuk Ammar, jaksa menyebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun keadaan yang meringankan, menurut jaksa, adalah sikap sopan selama persidangan.

Perkara Disidangkan Bersama Lima Terdakwa Lain

Ammar tidak menjalani perkara ini sendirian.…