SUKABUMI, Literasi Hukum Polisi menetapkan Teni Ridha Shi (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tiri yang menyebabkan korban, Nizam Syafei, meninggal dunia di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban.

Korban dilaporkan meninggal pada Kamis (19/2/2026) dalam kondisi tubuh mengalami sejumlah luka, termasuk lebam dan luka bakar. Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan sebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik.

Polisi Tunggu Hasil Forensik, Dalami Kemungkinan Tersangka Lain

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan penyidik masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik. Ia menegaskan proses pembuktian dilakukan melalui scientific crime investigation, serta membuka kemungkinan pendalaman bila ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Dalam proses pengembangan, polisi juga mendalami informasi-informasi yang beredar di publik terkait perlakuan terhadap korban, namun kepolisian menyatakan fokus pada penguatan alat bukti dan unsur pasal yang paling tepat untuk diterapkan.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Ibu Kandung Tempuh Laporan Terpisah

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, termasuk ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak. Tersangka disebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Di sisi lain, ibu kandung korban, Lisnawati, melaporkan ayah kandung korban Anwar Satibi ke Polres Sukabumi terkait dugaan penelantaran anak. Polisi menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pemeriksaan.

Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.