Menciderai Konstitusi
Sementara itu, Bambang Widjojanto memberikan ulasan yang lebih mendalam mengenai pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip bebas, jujur, dan adil dalam pemilu. Setidaknya ada 11 tindakan yang menurutnya menunjukkan pelanggaran terhadap asas-asas tersebut.
Dari ke-11 tindakan yang diungkapkan, termasuk di antaranya KPU yang diduga secara sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran yang sebenarnya tidak sah dan melanggar hukum; adanya ketidakberdayaan penyelenggara pemilu yang berintegritas; serta dugaan adanya nepotisme oleh pasangan calon nomor urut 2 yang memanfaatkan lembaga kepresidenan.
Selanjutnya, tindakan lain yang diungkapkan termasuk pengangkatan penjabat kepala daerah secara massif yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, di mana penjabat kepala daerah tersebut kemudian menggerakkan struktur di bawahnya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, ada dugaan keterlibatan aparat negara dalam upaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu, Bambang juga menyoroti pengerahan kepala desa dalam upaya untuk memengaruhi hasil pemilu, intervensi yang diduga dilakukan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), penggunaan bantuan sosial yang melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.
Top of Form
Dalam paparannya, Bambang mengungkapkan bahwa kehadiran orang-orang dari lingkaran pemerintahan dalam pansel seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebabkan terhambatnya independensi penyelenggara pemilu akibat adanya intervensi kekuasaan. Beberapa anggota pansel yang menjadi perhatian antara lain Juri Ardianto (yang merupakan anggota Kantor Staf Presiden), Bachtiar (dari Kementerian Dalam Negeri), Eddy OS Hiariej (yang kemudian menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), serta Poengky Indarti (dari Komisi Kepolisian Nasional).
Berdasarkan penyelenggaraan seleksi yang dianggap bermasalah, menurut Bambang, hal tersebut berdampak pada terjadinya manipulasi hasil verifikasi partai politik dan penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden. Selain itu, juga disorot bahwa laporan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gibran tidak ditangani dengan serius.
Menurut Bambang, Gibran seharusnya belum memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena belum mencapai usia 40 tahun seperti yang disyaratkan oleh undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka celah bagi Gibran untuk mencalonkan diri disebut sebagai hasil dari proses yang diduga penuh dengan intervensi. Bambang mengungkapkan bahwa ada intervensi yang dilakukan oleh seorang menteri kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
Dalam paparannya, Bambang Widjojanto juga menyoroti politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta adanya kecurangan yang masif. Presiden terbukti menggunakan anggaran negara untuk mendistribusikan bansos secara besar-besaran dengan tujuan mempengaruhi pemilih demi kepentingan elektoral pasangan calon nomor urut 2, yang notabene merupakan anaknya sendiri.
Kebijakan ini melibatkan struktur kekuasaan dari tingkat puncak hingga bawah. Presiden Jokowi secara langsung terlibat dengan membagikan bansos dalam setiap kunjungannya ke daerah-daerah sambil melakukan kampanye terselubung. Di tingkat Kementerian, penyaluran bansos dilakukan oleh kementerian yang menterinya merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 2, dan tidak melibatkan Kementerian Sosial yang seharusnya bertanggung jawab atas penganggaran dan penyaluran bansos.
Bambang mengecam tindakan yang dianggap tidak bermoral ini sebagai niat jahat dan perencanaan matang. Dia juga mempertanyakan alasan kenaikan anggaran bansos yang signifikan antara tahun 2023 dan 2024, terutama karena pada tahun-tahun tersebut sudah memasuki masa normal tanpa pandemi COVID-19.
Selain itu, Bambang menyebut tindakan Presiden Jokowi dalam penggelontoran dana program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai bentuk politik dana pork barrel, yaitu penggunaan dana insentif negara untuk kepentingan politik pemilihan umum.
Pasangan calon nomor urut 1 juga menyuarakan keprihatinan atas peningkatan yang tidak wajar dalam elektabilitas pasangan calon nomor urut 2 selama periode lima bulan sebelum pemilihan, diduga sebagai hasil dari intervensi kekuasaan yang melanggar prinsip kebebasan, kejujuran, dan keadilan.
Setelah pembacaan permohonan sengketa, Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (28 Maret 2024) pukul 13.00 WIB dengan agenda membacakan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.