Jakarta, Literasi Hukum - Tim hukum yang mewakili pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah menyoroti 11 tindakan yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil. Mereka berpendapat bahwa pelanggaran-pelanggaran ini telah memengaruhi hasil pemilihan sehingga pasangan calon lain, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan sebagai pemenang dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Tim hukum yang mewakili Amin mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan yang diperoleh oleh pasangan Prabowo-Gibran. Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa partisipasi dari pasangan tersebut.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto, kuasa hukum tim nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa jika MK tidak bersedia untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, mereka meminta setidaknya Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat usia sebagai calon wakil presiden. Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dengan melibatkan pasangan Prabowo, dengan catatan bahwa pasangan tersebut harus mengganti calon wakil presidennya terlebih dahulu.

Sidang yang dihadiri oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Selain Bambang Widjojanto, pasangan calon nomor urut 1 juga didampingi oleh Ari Yusuf Amir, Heru Widodo, dan beberapa lainnya.

Sidang perdana sengketa pemilihan presiden tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, serta anggota KPU August Melasz dan Yulianto Sudrajad, yang didampingi oleh para kuasa hukum.

Sebagai pihak yang memberikan keterangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diwakili oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan Lolly Suhenty.

Pihak terkait dalam perkara tersebut, yakni pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Fahri Bachmid, OC Kaligis, Rivai Kusumanegara, serta beberapa lainnya.