Kecurangan dalam Pemilu 2024 Diungkap di MK
Dalam pembacaan permohonan, Ari menekankan arti penting etika dan norma konstitusi dalam proses pemilihan umum. Dia menegaskan bahwa pemilu bukanlah ajang tarung bebas yang menghalalkan segala cara, melainkan harus dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Pelanggaran terhadap asas tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap norma konstitusi,” katanya.
Ari menjelaskan bahwa banyak pihak yang menganggap Pemilu Presiden 2024 dipenuhi dengan dugaan kecurangan. Tidak hanya itu, penilaian dari dunia internasional juga termasuk, seperti yang disampaikan oleh Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menyoroti gangguan terhadap jaminan hak sipil dalam Pemilu 2024 yang diduga diintervensi oleh Presiden Joko Widodo.
Ada tiga hal yang menjadi sorotan. Pertama, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang dilakukan pada menit-menit terakhir sebelum pendaftaran. Kedua, adalah langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa semua pejabat negara, termasuk presiden, tidak memiliki pengaruh berlebihan dalam proses pemilu. Dan yang ketiga, adalah apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan adanya intervensi terhadap jalannya pemilu tersebut.
Ari kemudian mengungkapkan upaya malapraktik yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk mempertahankan kekuasaannya. Tiga langkah yang dilaporkan termasuk upaya untuk mewacanakan presiden tiga periode yang gagal, usaha perpanjangan masa jabatan yang juga tidak berhasil, dan yang terakhir adalah penunjukan calon pengganti yang saat ini sedang dijalankan.
Ari menuturkan bahwa malapraktik ketiga tersebut dimulai dari proses penunjukan panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diisi oleh loyalis presiden, sehingga menyebabkan proses tersebut menjadi tidak netral sejak awal. Selain itu, Ari juga mengkritik penunjukan penjabat kepala daerah, kepolisian, dan anggota TNI, serta aparat desa yang diduga dikooptasi untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.