Kesimpulan Yuridis: Status Quo Kewenangan PBPI

Dengan mengintegrasikan seluruh analisis normatif di atas, kita sampai pada sebuah kesimpulan yuridis yang tegas mengenai kewenangan PBPI saat ini. Meskipun Pasal 54 UU 11/2022 memberikan basis hukum bagi induk organisasi untuk memberikan rekomendasi, kewenangan tersebut hanya dapat dilaksanakan jika organisasi tersebut telah memenuhi syarat fundamental sebagai Induk Organisasi Cabang Olahraga yang sah. Sebagaimana telah diuraikan, karena di dalam Profil Perkumpulan PBPI (pada bagian Tujuan dan Fungsi) tidak menyebutkan Padel secara tegas dan spesifik sebagai satu bidang olahraga yang dikelolanya, maka PBPI belum memenuhi persyaratan imperatif yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (24) UU 11/2022. Konsekuensinya, kewenangan PBPI untuk memberikan rekomendasi bagi penyelenggara kejuaraan Padel, pada saat ini,BELUM DAPAT DILAKSANAKAN. Status quo ini akan terus berlanjut hingga PBPI melakukan penyesuaian organisasional dan administratif untuk menyelaraskan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU Keolahragaan yang baru. Bagi komunitas Padel di Indonesia, situasi ini menjadi momentum untuk mendorong tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan taat hukum. Hanya dengan fondasi hukum yang kokoh, pembinaan prestasi dapat berjalan optimal dan penyelenggaraan turnamen dapat berlangsung dengan penuh kepastian hukum.

Disklamer

Seluruh pandangan, analisis, dan opini yang terkandung dalam artikel ini adalah murni milik pribadi penulis, Tiur Henny Monica, S.H., M.H., dan tidak mewakili pandangan resmi maupun kebijakan editorial redaksi Literasi Hukum.