tidak ditemukan adanya kewenangan bagi PBPI untuk membantu pihak ketiga (penyelenggara turnamen) dalam melakukan proses koordinasi dengan otoritas publik, seperti imigrasi dan kepolisian.
Selain itu, argumen yang sering digunakan untuk menjustifikasi keterlibatan mendalam induk organisasi adalah "teknis kecabangan", sebagaimana disinggung dalam Pasal 103 ayat (1) UU 11/2022. Namun, interpretasi ini harus diluruskan. Penjelasan Pasal 52 UU 11/2022 memberikan klarifikasi vital bahwa "teknis kecabangan" lebih merujuk pada keseragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan langsung dengan substansi olahraga, yaitu "hal teknis terkait karakteristik dan peraturan pertandingan/perlombaan suatu cabang Olahraga."
Ini mencakup standardisasi permainan (
rules of the game) dan aturan main, bukan kewenangan administratif penyelenggaraan acara secara luas. Lebih lanjut, Pasal 52 UU 11/2022 secara eksplisit membebankan kewajiban pemenuhan persyaratan teknis kecabangan (termasuk kesehatan, keselamatan, dll.) kepada
penyelenggara kejuaraan olahraga, bukan kepada PBPI. PBPI berperan sebagai validator teknis, bukan koordinator administratif.
-
Kewenangan Rekomendasi: Terbatas, Bersyarat, dan Wajib Transparan
Salah satu instrumen kontrol yang sering menjadi perdebatan adalah kewenangan memberikan rekomendasi. Pasal 54 ayat (1) UU 11/2022 memang memberikan ruang bagi Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk memberikan rekomendasi. Namun, kewenangan ini tidak bersifat absolut dan disertai prasyarat yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Pertama, kewenangan tersebut sebatas memberikan rekomendasi, bukan izin mutlak. Rekomendasi berfungsi sebagai verifikasi teknis bahwa turnamen tersebut memenuhi standar yang berlaku, bukan sebagai lisensi penyelenggaraan.
Kedua, dan yang lebih krusial, pelaksanaan kewenangan ini harus didahului oleh adanya peraturan internal organisasi yang jelas dan tetap. Persyaratan-persyaratan untuk memperoleh rekomendasi harus diatur secara tegas, transparan, dan dapat diakses oleh publik. Hal ini merupakan manifestasi dari
asas publisitasyang fundamental dalam tata kelola organisasi yang baik (
good governance).
Tujuan dari persyaratan transparansi ini sangat vital:
- Mencegah terjadinya multitafsir.
- Mencegah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir atau abuse of power).
- Menghindari tindakan subjektivitas atau diskresioner.
- Memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi masyarakat, khususnya para penyelenggara turnamen.
Tanpa adanya aturan main yang jelas dan dipublikasikan, proses rekomendasi rentan menjadi alat tawar-menawar yang tidak sehat dan kontraproduktif bagi perkembangan olahraga itu sendiri. Perlu juga selalu diingat bahwa berdasarkan Pasal 33 UU 11/2022, pengelolaan keolahragaan itu sendiri merupakan tanggung jawab Menteri, menegaskan bahwa induk organisasi adalah mitra strategis, bukan regulator tunggal.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.