JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 3 yang diajukan oleh Oktovianus Wandikmbo dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 1.

Sidang dengan nomor perkara 68-02-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (06/05/2024) pagi dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan adanya kecurangan dalam perolehan suara. Menurut Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Salhan Adiputra Alboneh, pada sidang pendahuluan sebelumnya pada Senin (29/4/2024), mendalilkan bahwa telah terjadi penghilangan suara pemohon dari empat kampung yang berjumlah total 4.772 suara. Pemohon menduga bahwa suara yang hilang tersebut dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian dialihkan kepada calon lain.

Menurut Pemohon dalam permohonanya, suara yang seharusnya didapatkan adalah 5.049, sementara versi termohon (Komisi Pemilihan Umum) mencatatkan hanya 277 suara untuk pemohon. Di sisi lain, suara yang didapatkan oleh Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 2, Salmon Nagapa, menurut klaim pemohon seharusnya hanya 259 dari yang tercatat sebesar 5.031. Selain mengenai selisih suara, Pemohon yang diwakili kuasanya, mengungkapkan terdapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.0/K.PT/08/III/2024 tertanggal, 05 Maret 2024 tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Pemilu.