Bawaslu Intan Jaya Batalkan Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno
Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan juga bahwa Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Surat Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya tanggal 4 Maret 2024. Menurut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, karena rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan diberikannya Berita Acara Nomor: 230/PL.01.8-BA/9407/2024 tentang Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model C-Hasil tanggal 1 Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Intan Jaya, yang pada pokoknya menerangkan bahwa formulir Model C-Hasil dan salinan tidak diterima saat Panitia Pemilihan Distrik menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan rekomendasi berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.