Bawaslu Intan Jaya Batalkan Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan juga bahwa Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Surat Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya tanggal 4 Maret 2024. Menurut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, karena rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan diberikannya Berita Acara Nomor: 230/PL.01.8-BA/9407/2024 tentang Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model C-Hasil tanggal 1 Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Intan Jaya, yang pada pokoknya menerangkan bahwa formulir Model C-Hasil dan salinan tidak diterima saat Panitia Pemilihan Distrik menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan rekomendasi berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.