KPU Tolak Seluruh Dalil Pemohon, Buktikan Rekap Suara Sah dan Bantah Kecurangan

KPU dalam jawabannya menyebut bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak didasarkan pada persetujuan tertulis oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, rekomendasi hanya diberikan oleh Pengurus DPC Gerindra. Lebih lanjut, menurut Termohon, Permohonan pemohon juga tidak jelas atau kabur karena berisi hal-hal yang tidak logis seperti mendalilkan adanya penundaan Pengiriman logistik, akan tetapi di sisi lain menyimpulkan memiliki suara di Distrik Agisiga.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak didasarkan atas rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai, melainkan hanya didasarkan rekomendasi dari DPC. Menurut kami rekomendasi DPC tidak bisa digunakan. Selain itu, permohonan pemohon juga kabur karena menjelaskan adanya penundaan Pengiriman logistik, akan tetapi di sisi lain menyimpulkan memperoleh suara di Distrik Agisiga,” ujar Kuasa Hukum KPU.

KPU juga menolak seluruh dalil Pemohon karena dalil pemohon keliru secara keseluruhan. Menurut KPU sebagai Termohon, berdasarkan rekapan suara sah yang dibuat oleh Pemohon, jumlah suara sah dari Kampung Tambage, Nabia, Danggoa, Kombogosiga, dan Soali sejumlah 5.049 suara, jelas dalam hal ini terdapat selisih 260 suara. Artinya, permohonan yang dibuat oleh Pemohon tidak didasarkan pada bukti dan fakta yang sebenarnya, melainkan hanya dibuat atas opini semata atas rekapan hasil yang dibuat sendiri oleh Pemohon. Pada faktanya, Pemohon hanya mendapatkan suara sebesar 277 suara yaitu hanya pada TPS 3 Kampung Tambage. Pemohon tidak mendapatkan suara pada TPS atau kampung lainnya.

Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai kecurangan atau pengalihan suara pada tingkat distrik oleh PPD. Faktanya, ada rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan oleh PPD, dibuktikan dengan dokumen D Hasil untuk Kecamatan Distrik Agisiga dan Distrik Biandoga. Berdasarkan bukti ini, perolehan suara Salmon Nagapa, calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Gerindra nomor urut 2, tidak berasal dari Distrik Agisiga, melainkan dari Distrik Biandoga. Selain itu, terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.0/K.PT/081111/2024, surat ini telah dicabut oleh Bawaslu dengan Nomor 085/Rekom.01.01/K-PT/081111/2024 setelah Termohon memberikan klarifikasi yang menyebabkan Bawaslu mencabut surat tersebut.