Jakarta, Literasi Hukum - Hakim konstitusi Anwar Usman masih menegaskan ketidaksetujuannya terhadap sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno terbuka MKMK pada Selasa (07/11/2023) yang lalu, menyimpulkan bahwa Anwar Usman telah melanggar berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama.
Sanksi MKMK terhadap Anwar Usman
Anwar Usman telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan tidak diizinkan untuk mencalonkan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Selain itu, dia juga dilarang terlibat atau ikut campur dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Keputusan yang diumumkan oleh Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie, memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mengadakan pemilihan pemimpin baru dalam waktu 2x24 jam setelah pengumuman keputusan tersebut. Mengikuti instruksi tersebut, 9 hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari Kamis (09/11/2023). Hasil dari rapat tersebut adalah pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.
Meskipun menghadiri RPH, Anwar Usman sepertinya tidak setuju dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, sehingga dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT dan diajukan pada tanggal 24 November 2023 oleh Anwar Usman.
Tulis komentar