Substansi Gugatan PTUN Anwar Usman

Dalam substansi gugatan tersebut terdapat empat poin utama. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Kedua, menyatakan tidak sah atau batalnya Keputusan MK No.17 Tahun 2023 mengenai Pengangkatan Ketua MK untuk Masa Jabatan 2023-2028. Ketiga, mengharuskan tergugat untuk mencabut Keputusan MK No.17/2023 yang diterbitkan pada tanggal 9 November 2023. Keempat, menuntut tergugat untuk mengembalikan dan memulihkan posisi penggugat sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum pemecatan.

Menurut laporan dari laman sipp.ptun-jakarta, proses pengadilan oleh majelis hakim PTUN Jakarta telah menghasilkan putusan sela pada Rabu (31/01/2024) yang lalu. Inti dari putusan sela tersebut adalah penolakan atas permohonan intervensi yang diajukan oleh Prof Denny Indrayana dan Pergerakan Advokat Nusantara serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Salah satu pengacara dari pihak Prof Denny Indrayana, yaitu M Raziv Barokah, mengonfirmasi bahwa putusan sela PTUN Jakarta menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Prof Denny Indrayana. Dia menyatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan sela tersebut, terutama karena Prof Denny merupakan salah satu pihak yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK sejak Agustus 2023. Barokah menyatakan bahwa Prof Denny sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat dalam perkara ini.

Meskipun permintaan penundaan itu tidak diterima, Raziv dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut tanpa henti. Dia juga berkomitmen untuk mendoakan kesuksesan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Ketua MK, dan anggota MKMK lainnya agar diberi kemudahan dan kekuatan dalam menghadapi gugatan dari Anwar Usman.