Wejangan Jimly untuk Anwar Usman

Di sisi lain, Prof Jimly berharap Anwar Usman akan menunjukkan sikap yang patriotis dan bijaksana dengan menerima sanksi dari MKMK yang mencabut jabatannya sebagai Ketua MK. Menurutnya, upaya Anwar untuk mengembalikan jabatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebenarnya tidak diperlukan, karena ini berpotensi menimbulkan masalah saat menangani perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jimly menekankan bahwa seorang negarawan seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadinya. Secara keseluruhan, Jimly, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada periode sebelumnya, meyakini bahwa putusan MKMK, seperti yang termaktub dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023 yang memuat serangkaian sanksi etik, telah tepat. Putusan tersebut dianggap penting untuk menghindari kemungkinan konflik kepentingan di masa depan.