Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, terjadi perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi karena kesalahan KPPS dalam mengisi C Hasil Plano. Berdasarkan kesepakatan antara PPK Ulujadi, Panwaslu Kecamatan Ulujadi, dan saksi partai politik, dilakukan penginputan ulang di SIREKAP yang menghasilkan perubahan data.

“Pada tanggal 23 Februari 2024 saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan terdapat peristiwa selisih jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan pada TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi karena kesalahan KPPS dalam mengisi C Hasil Plano. Atas kesepakatan PPK Ulujadi, Panwaslu Kecamatan Ulujadi dan saksi partai politik, dilakukan penginputan di SIREKAP dengan hasil perubahan,” ungkap Muh. Rasyidi Bakry, Perwakilan Bawaslu.

Lebih lanjut, Bawaslu Kota Palu mengetahui adanya keberatan dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Hearland Amri yang disampaikan secara tertulis kepada KPU Kota Palu saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kota Palu pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 23.30 WITA. Keberatan tersebut disampaikan ketika Bawaslu Kota Palu mendatangi kantor KPU Kota Palu dengan tujuan meminta Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU pada tanggal 5 Maret 2024.

Dalam keberatannya, Hearland Amri menyatakan bahwa terdapat pemilih yang seharusnya tidak mendapatkan hak suara namun diberi kertas suara Presiden di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa ada pemilih DPT yang hanya diberi satu kertas suara di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, yang disertai dengan kronologi dan pernyataan pemilih.

KPU Kota Palu menanggapi keberatan tersebut secara tertulis dengan menuangkan balasan pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Dalam balasannya, KPU Kota Palu menyatakan bahwa mereka sudah menerima keberatan saksi pada pukul 23.28 WITA pada tanggal 3 Maret 2024.