JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa seharusnya PDI-P mempersoalkan perselisihan tentang hasil pemilu yang berhubungan dengan perolehan suara, bukan sengketa proses pemilu atau pelanggaran administrasi. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih untuk perkara nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait pengisian calon Anggota DPRD Kota Palu di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 4, serta pengisian calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon merupakan dalil yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, melainkan merupakan uraian mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu. Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Hanter Oriko Siregar, Kuasa Hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Selasa (14/05/2024).

KPU menjelaskan bahwa dalil-dalil Pemohon tidak ada yang menjelaskan dan menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon di TPS mana atau di tingkat apa suara Pemohon tersebut terjadi selisih atau perbedaan. Pemohon juga tidak menguraikan dan mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 2 tahun 2018. Oleh karena itu, menurut KPU, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 75, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Jo Pasal 9 ayat (1) Huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2018.

“Bahwa dalil-dalil Pemohon tidak ada yang menjelaskan dan menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon di TPS mana atau di tingkat apa suara Pemohon tersebut terjadi selisih atau perbedaan. Pemohon juga tidak menguraikan dan mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2018, Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5,” ungkap Hanter.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan bahwa tidak ada satupun dalil Pemohon yang membantah dan menolak data jumlah perolehan suara Pemohon yang sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu-Dapil Kota Palu 4.