KPU menyampaikan tanggapan terkait dalil PDI-P yang menyebutkan bahwa "atas nama pemilih Saudari Siti Masyitah telah terdaftar dalam DPT dan ingin menggunakan hak suaranya, tetapi oleh KPPS hanya diberikan satu surat suara, yakni surat suara pemilihan presiden." KPU menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Pemilih yang dimaksud belum terdaftar dalam DPT di TPS 08, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, karena Saudari Siti Masyitah baru pindah ke Kota Palu.

KPU menjelaskan bahwa KPPS melakukan pengecekan DPT secara online dan menemukan bahwa data pemilih atas nama Siti Masyitah terdaftar di DPT TPS 006, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara. Oleh karena itu, sesuai dengan saran para saksi dan Panwaslu Kecamatan Ulujadi/Pengawas Kelurahan/Desa, kertas suara diberikan kepada pemilih yang dimaksud sesuai dengan data DPK.

Selain mempersoalkan terkait dengan Dapil Kota Palu 4, PDI-P juga mempersoalkan Dapil Kabupaten Donggala 4. Menurut KPU, tuduhan mengenai penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem di Kabupaten Donggala Dapil 4 sebanyak satu suara adalah tidak benar. Penambahan satu suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, sesuai dengan hasil perbaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan disaksikan oleh saksi dan Panwaslu Kecamatan Dampelas. Perbedaan data tersebut terjadi karena telah dilakukan perbaikan C Hasil TPS 005 Desa Sioyong berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Dampelas terkait selisih antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah terhadap rincian perolehan suara partai politik dan suara calon yang tidak sesuai. Pembukaan kotak suara dilakukan dan disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan Dampelas serta saksi dari masing-masing partai dan calon. Rekapitulasi Model C. Hasil-DPRD-Kab/Kota—setelah perbaikan—ditandatangani oleh masing-masing saksi.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam perkara ini terdapat Pihak Terkait, yaitu Partai NasDem. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyatakan bahwa setuju dengan Pihak Termohon terkait dengan perolehan suara menurut Termohon di Dapil Donggala 4.

“Setuju dengan Termohon Yang Mulia, untuk Dapil Donggala 4,” ungkap Abdul Rahman selaku kuasa hukum Pihak Terkait.

Lebih lanjut, Pihak Terkait menyatakan bahwa tuduhan tentang penambahan suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, tidak benar dan hanya dibuat-buat. Yang sebenarnya terjadi saat pleno di tingkat kecamatan pada Kamis, 22 Februari 2024, di Gedung Serba Guna Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, adalah ditemukan ketidaksesuaian antara surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih saat perhitungan/rekapitulasi suara di TPS 005 Desa Sioyong. Setelah dilakukan perubahan dan perbaikan pada C.Hasil dan C.Hasil salinan, yang disaksikan dan disetujui oleh Saksi Partai Politik yang hadir, termasuk Saksi Partai PDIP atas nama Moh. Ikbal, akhirnya terdapat kesesuaian antara suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 005 sebanyak 179 suara sah.