JAKARTA, Literasi Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan agenda penindakan yang cukup intensif. Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah melaksanakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2026 dan dua OTT pada awal Februari 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai pihak, mulai dari aparat perpajakan hingga kepala daerah, di berbagai provinsi.

OTT KPP Madya Jakarta Utara: Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

OTT pertama dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Minggu (11/1/2026) terkait dugaan suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak periode 2021–2026.

Para tersangka tersebut antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifuddin, seorang anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, serta Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan seorang staf dari perusahaan swasta selaku pihak pemberi suap.

KPK mengungkapkan adanya permintaan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar, yang di dalamnya terdapat komponen fee. Setelah melalui negosiasi, nilai fee yang disetujui menjadi lebih rendah. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk PT terkait sebesar Rp 15,7 miliar—menurun drastis dari nilai awal Rp 75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, diduga ada skema pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan memanfaatkan perusahaan tertentu.