OTT Wali Kota Madiun: Modus Fee Proyek, Dana CSR, dan Gratifikasi

Sembilan hari kemudian, KPK menggelar OTT di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi beserta sembilan orang lainnya. Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). KPK menyatakan bahwa barang bukti uang yang berhasil diamankan berjumlah Rp 550 juta. Konstruksi perkara ini meliputi dugaan permintaan uang terkait perizinan—termasuk kepada pelaku usaha—serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu beberapa tahun.

OTT Bupati Pati: Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Pada hari Senin (19/1/2026), KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan Bupati Pati Sudewo. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp 2,6 miliar yang dikabarkan disimpan dalam karung dan kantong plastik. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ada rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026, sementara terdapat ratusan jabatan yang kosong. Diduga, sejumlah pihak yang terkait dengan tim sukses mengatur pengumpulan dana dari para calon perangkat desa dengan tarif yang telah ditentukan, bahkan dinaikkan (mark-up). Hingga tanggal 18 Januari 2026, dana sebesar Rp 2,6 miliar dikabarkan telah terkumpul dari wilayah tertentu dan akan disalurkan melalui perantara.