Jakarta, Literasi Hukum — Penanganan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya dianggap berjalan dengan lambat. Meskipun sudah menjadi tersangka selama 100 hari yang lalu, Firli Bahuri belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kelompok koalisi sipil anti-korupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), bersama dengan beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin, mengunjungi Markas Besar Polri di Jakarta pada Jumat (1/3/2024). Mereka menyerahkan surat kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Firli Bahuri.

"Jika terjadi keterlambatan dalam proses, itu menunjukkan kurangnya profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara. Bila dibandingkan dengan kasus lain yang ditangani dengan cepat, penanganan kasus ini sangat lambat meskipun fakta-fakta sudah jelas," kata Julius Ibrani, Ketua PBHI.

Pentingnya Penyelesaian Cepat Kasus Firli Bahuri

Julius mengungkapkan pentingnya penyelesaian cepat dari kasus ini agar dapat segera disidangkan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini tidak terisolasi karena melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menjadi tersangka di KPK. Selain kasus pemerasan, juga terdapat dugaan kasus gratifikasi. Kasus ini juga menunjukkan pola yang terstruktur dan sistematis.

Ketika terjadi penundaan dalam proses, hal yang terganggu adalah profesionalitas penyidik dalam menyelidiki kasus ini. Jika dibandingkan dengan kasus lain yang ditangani dengan cepat, penyelesaian kasus ini justru berjalan sangat lambat, padahal sudah sangat jelas.

Julius menyatakan bahwa tanggung jawab utama dalam menangani kasus ini terletak pada penyidik. Karena penyidik memiliki keterkaitan langsung dengan Kapolri, mereka meminta Kapolri untuk mengawasi secara langsung dan mendorong agar penanganan kasus ini diberikan prioritas. Mereka juga mendorong percepatan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Julius menjelaskan bahwa satu-satunya cara untuk memastikan durasi pemeriksaan adalah melalui penahanan. Dalam konteks upaya penahanan yang paksa, penyidik memiliki batasan waktu yang harus diikuti dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut.

Karena hanya penahanan yang memiliki wewenang untuk menjamin durasi penyelidikan, dalam situasi upaya penahanan yang dilakukan secara paksa, penyidik harus mematuhi batas waktu yang ditetapkan. Jasin menunjukkan bahwa dalam kasus pemerasan, hukuman maksimumnya adalah lima tahun, namun hukuman atas gratifikasi bisa mencapai 20 tahun. Dengan ancaman hukuman melebihi lima tahun, diperlukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Ia dan Saut Situmorang juga telah memberikan kesaksian sebagai pakar untuk menentukan apakah Firli Bahuri pantas atau tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Jasin mendorong Kapolri untuk segera menangkap Firli Bahuri demi menjaga keamanan agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi tindakan, atau melarikan diri.