SURABAYA, LITERASIHUKUM.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 yang diduga telah beroperasi sejak 2017. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 14 tersangka dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa, dokter aktif hingga pegawai swasta. Praktik perjokian tersebut bahkan mematok tarif fantastis hingga Rp700 juta kepada klien. [1]
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pengawas ujian mencurigai seorang peserta berinisial HRE karena terdapat ketidaksesuaian identitas pada dokumen administrasi yang digunakan. Kecurigaan semakin menguat ketika peserta tersebut tidak memahami bahasa Madura meskipun identitas yang digunakan tercatat berasal dari Sumenep, Madura.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa peserta tersebut menggunakan identitas kependudukan dan ijazah palsu untuk mengikuti UTBK. Dari pengembangan kasus, aparat kemudian mengungkap adanya sindikat terstruktur yang telah menjalankan praktik joki UTBK.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Menurut kepolisian, pengungkapan kasus bermula dari temuan pengawas ujian yang melihat adanya kesamaan foto peserta dengan data UTBK tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda. Setelah diverifikasi kepada pihak sekolah, identitas peserta memang valid, tetapi foto pada dokumen bukan milik pemilik data sebenarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa sindikat tersebut memiliki jaringan lintas daerah yang beroperasi di sejumlah kampus negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Hingga kini, penyidik telah mengantongi identitas sekitar 114 orang yang diduga menggunakan jasa joki UTBK. [2]
Kapolrestabes Surabaya menyebut sindikat tersebut terbagi dalam empat klaster, yakni klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu. Dari 14 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter aktif yang berasal dari Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan. [3]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.