Jakarta, Literasi Hukum — Penanganan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya dianggap berjalan dengan lambat. Meskipun sudah menjadi tersangka selama 100 hari yang lalu, Firli Bahuri belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kelompok koalisi sipil anti-korupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), bersama dengan beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin, mengunjungi Markas Besar Polri di Jakarta pada Jumat (1/3/2024). Mereka menyerahkan surat kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Firli Bahuri.

"Jika terjadi keterlambatan dalam proses, itu menunjukkan kurangnya profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara. Bila dibandingkan dengan kasus lain yang ditangani dengan cepat, penanganan kasus ini sangat lambat meskipun fakta-fakta sudah jelas," kata Julius Ibrani, Ketua PBHI.

Pentingnya Penyelesaian Cepat Kasus Firli Bahuri

Julius mengungkapkan pentingnya penyelesaian cepat dari kasus ini agar dapat segera disidangkan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini tidak terisolasi karena melibatkan mantan…