NUSA TENGGARA BARAT, LITERASIHUKUM.COM - Penayangan film "Pesta Babi" dalam kegiatan nonton bareng pada Kamis, 7 Mei 2026 di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat dibubarkan oleh pihak kampus untuk menjaga 'ketertiban'. 

Kamis, 7 Mei 2026 seharusnya menjadi momentum perluasan pemberitaan eksploitasi wilayah hasil pemeliharaan masyarakat hukum adat untuk kesekian kalinya. Film yang mengangkat isu marjinalisasi masyarakat hukum adat di Papua Selatan dijadwalkan untuk ditayangkan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sayangnya, kegiatan tersebut dibubarkan oleh pihak kampus untuk menjaga kondusivitas dan menghindari singgungan dengan isu sensitif.  

Potret Marjinalisasi Masyarakat Hukum Adat dalam Film "Pesta Babi"

"Pesta Babi" adalah film  dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale yang menceritakan kehidupan masyarakat hukum adat Papua Selatan, terutama yang bertempat di Merauke, Boven Digoel dan Mappi. Pasca ekspansi proyek perkebunan tebu, sawit, food estate dan variasi proyek lainnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), masyarakat hukum adat seperti suku Awyu, Marind, dan Muyu kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan. 

Secara gamblang, "Pesta Babi" mempertontonkan pembukaan hutan adat dalam skala masif untuk tujuan PSN serta tanah ulayat yang dieksploitasi untuk 'kepentingan negara'. Masyarakat hukum adat yang telah tinggal dan mengolah tanah ulayat secara turun temurun justru disingkirkan tanpa dipertimbangkan kelangsungan hidupnya. Dengan tegas film "Pesta Babi" menyebut eksploitasi tersebut sebagai 'kolonialisme modern' yang dilakukan negara di atas tanah Papua. Di samping itu, "Pesta Babi" turut menyoroti militerisasi dalam pengamanan pelaksanaan pembangunan PSN. Secara nyata, negara melakukan alienasi terhadap masyarakat hukum adat dari tanah leluhurnya sendiri untuk kepentingan pembukaan lahan pangan dan industri bioenergi [1]

Nama "Pesta Babi" datang dari tradisi masyarakat Ha Anim, yakni pengadaan ritual adat besar dengan menjadikan babi sebagai simbol sosial dan budaya. Ritual ini dikenal sebagai Awon Atatbon (Pesta Babi). Umumnya, Awon Atatbon dilakukan setiap 7-12 tahun ketika pemimpin komunitas adat siap untuk memfasilitasi pelaksanaan ritual tersebut. Sejatinya, Awon Atatbon dimaksudkan untuk merevitalisasi struktur sosial dan perlindungan wilayah adat. Dengan demikian, penggunaan istilah "Pesta Babi" sebagai judul adalah metafora perjuangan masyarakat hukum adat untuk menentang eksploitasi negara terhadap wilayah adat dan tuntutan untuk mengembalikan wilayah adat tersebut dalam fungsi semula [2]. Hal ini diperkuat dengan substansi "Pesta Babi" yang mempertontonkan perjuangan masyarakat hukum adat untuk mempertahankan tanah ulayat, hutan adat, dan identitas budaya di tengah gempuran pembangunan masif di wilayahnya.