JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 3 yang diajukan oleh Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor urut 1.
Sidang dengan nomor perkara 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan bahwa oknum dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Intan Jaya melakukan pengalihan suara tanpa diketahui oleh masyarakat atau Caleg yang namanya mendapatkan suara sah tersebut. Selain mempermasalahkan selisih suara, Pemohon juga mendalilkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak mencerminkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
MK Tak Berwenang, Permohonan Pemohon Cacat dan Suara Demianus Nol
Josua Viktor, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon karena Pemohon pada halaman 4 sampai dengan halaman 9 permohonannya mempermasalahkan tentang proses pelaksanaan pemilihan umum, dan yang berwenang memeriksa proses pemilihan umum adalah Bawaslu.
Lebih lanjut Viktor mengatakan bahwa permohonan Pemohon tidak mencantumkan persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai syarat mengajukan permohonan Perseorangan PHPU. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Bahwa dalam Permohonan, Pemohon tidak mencamtukan rekomendasi dari Partai, sehinggatidak memiliki legal standing,” ungkap Josua
Menurut KPU, dalil pemohon yang menyatakan adanya pengalihan suara yang diduga dialihkan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan KPU Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar. Menurut KPU perolehan suara Demianus Mazau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten lntan Jaya Nomor Urut 1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP-Perjuangan) 3 bukanlah 3.879 suara, melainkan nol.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.