Saksi terakhir KPU, Darkasyi Abdul Hamid, anggota KIP Pidie Jaya, memberikan kesaksian bahwa di Pidie Jaya tidak terdapat kejadian khusus selama proses rekapitulasi. "Tidak terdapat kejadian khusus," ujarnya.

Ahli Pihak Terkait PPP

Munawarsyah, ahli yang diajukan oleh pihak terkait PPP, memberikan penjelasan mengenai pengadministrasian hasil penghitungan suara di TPS berdasarkan peraturan yang berlaku. Munawarsyah, yang merupakan mantan anggota KIP Aceh, merujuk pada PKPU No. 25 Tahun 2023 dan Pedoman Teknis Nomor 66 Tahun 2024 dalam keterangannya. Menurut Munawarsyah, pengadministrasian hasil penghitungan suara di TPS diatur secara rinci dalam peraturan tersebut. Pencatatan dilakukan setelah proses pemungutan suara selesai dan hasilnya dimasukkan ke dalam formulir C-Hasil di setiap jenjang pemilihan, termasuk Model C-Hasil DPRA untuk pemilihan DPRA. Tujuannya adalah memastikan bahwa hasil penghitungan suara harus sesuai dengan surat suara yang digunakan. Munawarsyah menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam pemilu. Oleh karena itu, KPU memberikan ruang bagi para pihak yang hadir di TPS untuk mendokumentasikan C-Hasil untuk setiap pemilihan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses publik terhadap proses pemilu.

Menurut Munawarsyah, dalam kasus ini, pihak termohon telah menjalankan pedoman teknis dengan benar, terbukti tidak ada kejadian khusus yang dilaporkan. Ia juga menyatakan bahwa dalil pengurangan suara pemohon di wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya serta penggelembungan suara pihak terkait (PPP) seharusnya dapat diselesaikan dengan menyampaikan keberatan saksi di setiap jenjang rekapitulasi untuk diselesaikan oleh PPK. "Dengan demikian, dalil pengurangan suara itu dapat ditunjukkan di TPS mana pengurangan suara tersebut terjadi," ujar Munawarsyah.

Kesaksian Saksi dari Pihak Terkait (PPP) Mengenai Rekapitulasi Pemilu

Marhaban, saksi mandat dari PPP di tingkat Kabupaten Pidie Jaya, memberikan kesaksian terkait proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Menurut Marhaban, proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa adanya sanggahan atau catatan khusus. "Proses rekap berjalan lancar," ujar Marhaban. Ia menjelaskan bahwa suara PAN di Pidie Jaya memperoleh 9.162 suara, sedangkan PPP mendapatkan 10.992 suara. Marhaban juga menambahkan bahwa tidak ada masalah dengan partai-partai lokal lainnya, hanya PAN yang tidak menandatangani rekapitulasi tingkat kabupaten dan tidak memberikan catatan kejadian khusus.

Sementara itu Zuhri, saksi mandat PPP di Kabupaten Pidie, juga memberikan kesaksian serupa. Menurut Zuhri, dari 24 partai, seluruhnya menandatangani hasil rekapitulasi, kecuali PAN. "Rekapitulasi di tingkat kabupaten juga berjalan lancar tanpa ada keberatan dari partai manapun," kata Zuhri. Ia menjelaskan bahwa suara PPP di Kabupaten Pidie mencapai 14.356 suara, sedangkan PAN memperoleh 15.122 suara, yang mana sama dengan D-Hasil di tingkat kecamatan.

Dengan kesaksian ini, baik Marhaban maupun Zuhri menegaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten berlangsung tanpa kendala berarti dan menunjukkan angka perolehan suara yang konsisten dengan hasil di tingkat kecamatan.

Kesaksian Saksi dari Pihak Terkait (Partai Aceh) Mengenai Rekapitulasi Pemilu

M. Jafar, saksi mandat dari Partai Aceh di Kecamatan Meredu, memberikan keterangan terkait kesesuaian hasil rekapitulasi suara. Menurut Jafar, perolehan suara pada C-Hasil dan D-Hasil sudah sesuai atau cocok. "Sudah cocok, Yang Mulia," ujar Jafar. Ia menjelaskan bahwa PAN memperoleh 1.105 suara dan Partai Aceh mendapatkan 6.867 suara, di mana hasil ini konsisten pada C-Hasil dan D-Hasil.

Selain mendatangkan saksi yang merupakan saksi mandat dari partainya, Pihak Terkait artai Aceh juga menghadirkan Azwar Zulhaq, saksi mandat dari PDIP di Kecamatan Ulin. Ia menyatakan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan selama proses rekapitulasi di Kecamatan Ulin, meskipun saksi dari pemohon tidak menandatangani hasil tersebut. "Tidak ada keberatan, tetapi tidak tanda tangan," kata Azwar. Ia menyebutkan bahwa Partai Aceh memperoleh 6.117 suara, sementara ia tidak mengetahui perolehan suara PAN.

Terakhir, Muchayat Syah, saksi mandat dari Partai Golkar di Kecamatan Meradua, memberikan kesaksian mengenai proses rekapitulasi yang berjalan dengan tertib dan aman di wilayah tersebut. Muchayat menyebutkan bahwa di Kecamatan Meradua terdapat 19 desa dengan 38 TPS. "Pleno berjalan aman dan tuntas," ujar Muchayat. Ia menjelaskan bahwa Partai Aceh memperoleh 4.048 suara, sementara PAN mendapatkan 394 suara.

Dengan kesaksian ini, Jafar, Azwar, dan Muchayat memberikan gambaran bahwa proses rekapitulasi di kecamatan mereka masing-masing berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hasil yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses rekapitulasi di kecamatan-kecamatan tersebut.

Keterangan Bawaslu Mengenai Putusan Rekapitulasi Pemilu

Fajri, perwakilan dari Bawaslu, memberikan keterangan mengenai putusan terkait rekapitulasi suara di Kabupaten Pidie Jaya. Menurut Fajri, putusan Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya khusus untuk DPRK tingkat kabupaten, bukan untuk DPR tingkat provinsi. "Sementara untuk DPRA tidak ada laporan maupun sanggahan mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten," ujar Fajri.

Dengan demikian, tidak ada aduan atau laporan terkait DPRA di Pidie Jaya. Fajri juga menjelaskan terkait putusan Bawaslu Pidie Jaya nomor 002 yang menyatakan terlapor 1, 2, dan 3 bersalah dan memerintahkan perbaikan administrasi. Setelah itu, KIP melakukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI, dan putusan Bawaslu RI memberikan teguran kepada terlapor 1, 2, dan 3 untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. "Putusan untuk Meredu dan Ulim belum dilaksanakan," tambah Fajri, menjelaskan bahwa ada putusan yang masih belum dijalankan terkait kecamatan-kecamatan tersebut.