Saksi Pemohon yang terakhir, Mahlil, sekretaris PAN Pidie Jaya dan saksi pelapor di Bawaslu Pidie Jaya, melaporkan pelanggaran tata cara rekapitulasi dan adanya penggelembungan suara di Kecamatan Ulim dan Meureudu. "Saya sekretaris PAN Pidie Jaya dan sekaligus pelapor di Bawaslu Pidie Jaya," ujarnya. Bawaslu memutuskan bahwa terlapor di dua kecamatan tersebut bersalah dan menegur serta memerintahkan perbaikan mekanisme dan tata cara. Namun, dalam sidang putusan, tiga terlapor tidak hadir. Mahlil menyampaikan bahwa belum ada koreksi yang dilakukan terkait masalah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa terdapat permasalahan di DPT, di mana terdapat penggunaan sisa surat suara, sementara D-Hasil banyak sekali penggelembungan suara yang tidak sesuai dengan C-Hasil.
Saksi KPU
KPU melalui saksinya Edi Iwan Putra, PPK Kecamatan Sakti, memberikan kesaksian mengenai perolehan suara di beberapa TPS di kecamatannya. Di TPS 1 Belangkumot, baik PAN maupun PPP tidak memperoleh suara. Di TPS Dayah Kampung Pisang, PAN memperoleh 11 suara dan PPP memperoleh 24 suara. Sementara di TPS Desa Lingkuk, PAN memperoleh 17 suara dan PPP 5 suara.
Di daerah lainnya, Aminah, PPK di Kecamatan Ulim, menjelaskan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ia menyatakan bahwa rekapitulasi dilakukan dengan menyandingkan C-Hasil yang diambil dari kotak tersegel dibantu oleh PPS, serta menyandingkan C-Hasil yang dipegang oleh saksi dan C-Plano yang ditempel di papan pengumuman. "Terkait dengan sirekap, telah ditayangkan di proyektor. Tidak ada keberatan dari saksi," ujar Aminah. Menurutnya, perolehan suara untuk DPRK di Kecamatan Ulim adalah PAN dengan 719 suara dan Partai Aceh dengan 6.117 suara, yang mana antara C-Hasil dan D-Hasil sama. Kecamatan Ulim terdiri dari 32 desa dengan 52 TPS.
Sementara itu, Nur Raudhah, PPK di Kecamatan Meruah, Kabupaten Pidie Jaya, memberikan kesaksian bahwa selama rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada sanggahan atau keberatan, termasuk dari pihak PAN yang juga menandatangani hasil rekapitulasi. Menurut Nur Raudhah, perolehan suara untuk PAN adalah 394 suara, sedangkan Partai Aceh memperoleh 4.048 suara.
Secara keseluruhan, Azharuddin, anggota KIP Pidie, Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan rincian perolehan suara di berbagai kecamatan di Pidie:
- Kecamatan Indrajaya: PAN memperoleh 1.249 suara, PPP memperoleh 840 suara.
- Kecamatan Kemala: PAN 412 suara, PPP 452 suara.
- Kecamatan Sakti: PAN 627 suara, PPP 689 suara.
- Kecamatan Simpang Tiga: PAN 2.002 suara, PPP 360 suara.
- Kecamatan Tangse: PAN 736 suara, PPP 1.280 suara.
- Kecamatan Kembang Tanjong: PAN 1.126 suara, PPP 1.309 suara.
- Kecamatan Muaratiga: PAN 582 suara, PPP 1.051 suara.
- Kecamatan Mane: PAN 75 suara, PPP 633 suara.
Azharuddin menyatakan bahwa tidak terdapat keberatan, termasuk dari saksi dari pihak pemohon (PAN).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.