JAKARTA, Literasi Hukum — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap pemeriksaan ahli dari pihak pemohon. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), tim kuasa hukum Yaqut menghadirkan sejumlah ahli untuk menguji legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dua isu utama mengemuka dalam persidangan tersebut, yakni soal penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dinilai problematik dan soal keharusan adanya audit kerugian negara yang final sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan para ahli itu menjadi bagian penting dalam upaya kubu Yaqut untuk membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK mengandung cacat formil maupun materiil.

Ahli Pidana Soroti Sprindik yang Terbit Bersamaan dengan Penetapan Tersangka

Salah satu ahli yang dihadirkan pihak pemohon adalah Mahrus Ali, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, Mahrus menyoroti penerbitan Sprindik oleh KPK, khususnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Menurut Mahrus, persoalan muncul karena pada tanggal yang sama KPK juga menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Dalam pandangannya, hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana proses penyidikan dilakukan. Sebab, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, penyidikan pada dasarnya merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, secara konseptual penetapan tersangka seharusnya menjadi hasil akhir dari proses penyidikan, yakni setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Karena itu, jika Sprindik terbit dan pada hari yang sama langsung diikuti penetapan tersangka, maka timbul persoalan mengenai kapan proses pencarian dan pengumpulan alat bukti tersebut benar-benar dilakukan.

Mahrus juga mengurai adanya beberapa Sprindik yang diterbitkan dalam perkara ini. Ia menyebut dua Sprindik awal terbit pada 2025, yakni Sprindik Nomor 61 dan 61A, sedangkan Sprindik terbaru diterbitkan pada 2026. Menurut dia, keberadaan Sprindik baru itu harus dijelaskan konteks hukumnya secara tegas agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam proses penyidikan.

Jika Sprindik 61A hanya berkaitan dengan perpanjangan masa penugasan atau penambahan personel penyidik, kata Mahrus, maka hal itu masih dapat dipahami. Namun, persoalan menjadi berbeda apabila Sprindik Nomor 1 Tahun 2026 ternyata merupakan dasar penyidikan baru. Dalam situasi semacam itu, Sprindik terbaru berpotensi menggantikan Sprindik sebelumnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan dan keabsahan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut dia, secara logis tidak seharusnya ada dua Sprindik aktif untuk satu perkara yang sama dalam satu proses penyidikan. Apabila hal tersebut terjadi tanpa penjelasan yang rinci, maka kondisi itu dapat dipersoalkan dari sudut tertib prosedur dan kepastian hukum.

Penggunaan KUHAP Lama dan Baru Sekaligus Dinilai Bermasalah

Selain menyoroti soal waktu penerbitan Sprindik, Mahrus juga mengkritik penggunaan dasar hukum dalam perkara tersebut. Ia mengacu pada Pasal 361 huruf b KUHAP baru yang berada dalam bab ketentuan peralihan. Menurut dia, pasal tersebut pada dasarnya sudah memberikan batas yang jelas mengenai kapan suatu perkara tunduk pada rezim KUHAP lama dan kapan harus mengikuti KUHAP baru.

Karena itu, ia menilai penggunaan dua rezim hukum acara pidana sekaligus dalam satu perkara merupakan kekeliruan. Bila KPK menggunakan dasar KUHAP lama dan KUHAP baru secara bersamaan untuk membenarkan proses penyidikan yang sama, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural.

Lebih jauh, Mahrus menegaskan bahwa bila Sprindik tertanggal 8 Januari 2026 dianggap sebagai awal penyidikan baru, maka secara hukum proses penyidikan seharusnya dihitung dimulai sejak tanggal tersebut. Masalahnya, pada hari yang sama juga dilakukan penetapan tersangka. Dalam perspektif hukum acara pidana, situasi seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan membuka ruang keberatan mengenai validitas tindakan penyidik.

Dengan demikian, argumen kubu Yaqut dalam praperadilan tidak hanya menyasar aspek administratif berupa keberadaan dokumen penyidikan, tetapi juga menyoal konsistensi dasar hukum dan urutan tindakan penyidik dalam membangun suatu perkara pidana.

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Audit Harus Final Sebelum Penetapan Tersangka

Selain ahli pidana, pihak Yaqut juga menghadirkan Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam keterangannya, Dian menekankan bahwa audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara yang bertumpu pada dalil adanya kerugian negara.

Menurut Dian, audit yang dimaksud bukan sekadar proses pemeriksaan awal atau indikasi sementara, melainkan laporan hasil pemeriksaan yang sudah final. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 4 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir yang memuat kesimpulan atas identifikasi persoalan yang diperiksa.

Dalam pandangan Dian, laporan audit yang final sangat penting karena menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah benar telah terjadi kerugian negara yang nyata dan pasti. Tanpa audit yang telah selesai dan final, maka dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara masih dapat diperdebatkan.

Ia juga menautkan hal tersebut dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang menurutnya menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan dalam menilai adanya indikasi penyimpangan, pidana, atau malaadministrasi. Karena itu, bila audit belum tersedia atau belum final, maka terdapat persoalan dalam pembuktian awal atas unsur kerugian negara.

Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan bukan hanya berfungsi memastikan ada atau tidak adanya kerugian negara, tetapi juga menentukan besar kerugian yang nyata dan pasti. Dalam proses audit tersebut, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab juga semestinya dikonfirmasi sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Aspek ini, menurut dia, penting untuk menjamin fairness, akurasi, dan akuntabilitas hasil audit.

Praperadilan Jadi Arena Uji Keabsahan Proses Penyidikan

Dari jalannya persidangan, terlihat bahwa kubu Yaqut berupaya menempatkan praperadilan sebagai forum untuk menguji secara serius keabsahan tindakan KPK sejak tahap awal penyidikan. Fokusnya bukan semata pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan juga pada urutan prosedural, konsistensi dasar hukum, serta kelengkapan prasyarat administratif dan substantif dalam perkara yang ditangani.

Sorotan terhadap Sprindik dan audit kerugian negara menunjukkan bahwa praperadilan dalam perkara ini berkembang menjadi arena perdebatan mengenai batas-batas kewenangan penyidik, standar pembuktian awal, dan hubungan antara hukum acara pidana dengan hukum keuangan negara. Jika hakim menilai keberatan-keberatan tersebut beralasan, maka perkara ini dapat menjadi rujukan penting dalam praktik penetapan tersangka ke depan, terutama untuk kasus yang melibatkan dugaan kerugian negara dan penggunaan dokumen penyidikan berlapis.

Dengan demikian, sidang praperadilan Yaqut tidak hanya menyangkut nasib hukum satu orang mantan pejabat negara, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai kepastian prosedur, akuntabilitas penyidikan, dan standar legalitas tindakan aparat penegak hukum.