JAKARTA, Literasi Hukum — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap pemeriksaan ahli dari pihak pemohon. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), tim kuasa hukum Yaqut menghadirkan sejumlah ahli untuk menguji legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dua isu utama mengemuka dalam persidangan tersebut, yakni soal penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dinilai problematik dan soal keharusan adanya audit kerugian negara yang final sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan para ahli itu menjadi bagian penting dalam upaya kubu Yaqut untuk membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK mengandung cacat formil maupun materiil.
Ahli Pidana Soroti Sprindik yang Terbit Bersamaan dengan Penetapan Tersangka
Salah satu ahli yang dihadirkan pihak pemohon adalah Mahrus Ali, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, Mahrus menyoroti penerbitan Sprindik oleh KPK, khususnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Menurut Mahrus, persoalan muncul karena pada tanggal yang sama KPK juga menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Dalam pandangannya, hal itu menimbulkan…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.