Dapil Kota Palembang 6
Selain mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dapil Kabupaten Lahat 5, pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan selisih suara untuk perolehan kursi calon Anggota DPRD Kota Palembang di Dapil Kota Palembang 6. Menurut pemohon, di Dapil 6 seharusnya suara Partai Pemohon adalah 8,721 suara dari 8,765 suara yang ditetapkan oleh termohon. Sementara itu, untuk suara Partai PDI-P seharusnya memperoleh 8,589 suara dari 9,044 suara yang ditetapkan oleh termohon. Terakhir, pemohon menyebutkan bahwa untuk Partai NasDem seharusnya memperoleh 28,335 suara dari 28,110 suara yang ditetapkan oleh termohon.
“Untuk PKB, menurut termohon adalah 8,765, menurut pemohon adalah 8,721, selisih 44 suara. Yang kedua, PDI-Perjuangan menurut termohon adalah 9,044 suara, menurut pemohon adalah 8,589 suara, selisih 456 suara. Yang ketiga, Partai NasDem, menurut versi termohon adalah 28,110 suara dan pemohon adalah 28,335 suara, selisih 225 suara,” ungkap Amril, selaku Kuasa Pemohon.
Menurut pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan atas penambahan suara bagi PDI-Perjuangan yang menyebabkan pengurangan suara untuk Caleg Partai NasDem No. Urut 1 atas nama Ali Subri.
“Selisih suara ini disebabkan adanya perpindahan suara dari Caleg Partai NasDem, Ali Subri, ke Partai PDI-Perjuangan,” ujar Amril.
Dapil Sumatera Selatan 9
Terakhir, dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Provinsi, Dapil Sumatera Selatan 9. Menurut pemohon, di Dapil Sumatera Selatan 9, seharusnya perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara adalah 31,728 suara dari 32,240 suara yang ditetapkan oleh termohon. Menurut pemohon, apabila suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dihitung seluruhnya menurut C. Hasil Pleno, maka jelas dan terang perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – sejumlah 31,832 suara – melebihi dari perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 104 suara.
“Bahwa perolehan suara menurut termohon, satu Partai Kebangkitan Bangsa yaitu 31,832 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 32,240 suara, bahwa menurut termohon maka perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara melebihi suara Partai Kebangkitan Bangsa dengan selisih 408 suara. Perolehan suara yang benar menurut pemohon adalah Partai Kebangkitan Bangsa 31,832 dan Partai Kebangkitan Nusantara 31,728 suara,” ujar Marta Dinata selaku Kuasa Pemohon.
Pemohon menduga bahwa permasalahan ini timbul berawal dari perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pihak PPK Kecamatan Keluang diduga telah merubah hasil perolehan suara dengan menambahkannya (menggelembungkan) pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Akibatnya, D. Hasil Kecamatan tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Pleno dan C. Hasil Salinan.
Atas dasar persoalan di 3 Dapil yang telah disampaikan oleh pemohon, dalam permohonannya pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara untuk 3 Dapil yang dipersoalkan dengan perolehan suara yang benar menurut pemohon.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.